TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan membentuk satuan tugas pangan untuk mengawasi wajar atau tidaknya kenaikan sebelas jenis komoditas pangan di pasaran. Hal tersebut dilakukan menyusul melambungnya harga bawang putih di pasaran hingga menyentuh level harga Rp 60 ribu per kilogram.
Baca: Puasa, Pemerintah Bentuk Satgas Pangan
“Kami akan operasi pangan dan lapangan. Kalau ada upaya penimbunan akan kami segel, dan mereka akan berhadapan dengan kasus hukum,” kata Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita dalam konferensi pers di Kementerian Perdagangan, Senin, 8 Mei 2017.
Hari ini Kementerian Perdagangan mengumpulkan stakeholder terkait seperti Asosiasi Importir Bawang Indonesia, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Syarkawi Rauf, dan Direktur Jenderal Hortikultura Kementerian Pertanian Spudnik Sudjono. Dalam pertemuan itu, mereka meminta kepada importir untuk terbuka menjelaskan berapa jumlah pasti stok bawang di gudang yang mereka impor.
Enggar juga mengatakan pihaknya akan membuat Peraturan Menteri Perdagangan tentang tata niaga, yang tak akan lagi menerapkan kebijakan kuota untuk bawang, dengan catatan para pedagang harus jujur terhadap data impor yang mereka lakukan.
“Pada minggu ketiga Mei itu bawang impor akan datang lagi, dan harga akan ada di bawah Rp 30 ribu. Jadi mereka yang memiliki stok segera jual. Kami sudah meminta kepada importir besar untuk segera memasukkan bawangnya, sehingga pasar akan dibanjiri bawang dengan harga murah,” tutur Enggar.
Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan menjelang Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri, pihaknya akan terus melakukan operasi pasar untuk mengantisipasi terjadinya penimbunan oleh importir dan pedagang nakal. Jika ada tindakan yang mencoba secara bersama menetapkan harga jual di atas harga yang ditetapkan, KPPU dengan satgas pangan akan mengambil tindakan hukum.
Simak: Harga Bawang Merah Anjlok, Diduga Ada Bawang ...
“Kami akan tindak tegas sampai rekomendasi perncabutan izin usaha. Pak Enggar mengatakan tidak akan tanggung2 mengambil tindakan tegas. Tindakan pidana dari Polri juga akan dilakukan setegasnya,” ucap Syarkawi.
DESTRIANITA