TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan menyerahkan usulan daftar inventaris masalah mengenai Rancangan Undang-Undang Pertanahan akhir Mei nanti. Kementerian dan lembaga yang terkait dengan UU itu, menurut Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil, harus menyerahkan usulan DIM dalam sepekan ke depan.
Baca: Menteri Agraria Disorot Soal Reshuffle, Sofyan Djalil: Berat...
"Barusan kami finalisasi RUU Pertanahan. Ini inisiatif dewan. Tapi karena ada 26 Undang-undang yang bersinggungan dengan tanah, ada beberapa saran dari kementerian dan lembaga. Ini kami tunggu seminggu," kata Sofyan usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis, 4 Mei 2017.
Baca: Sofyan Djalil: Revisi PP RTRW Nasional Bantu Proyek Kereta Cepat
Sofyan berujar, RUU tersebut akan mengakomodasi aturan terkait hak pengelolaan (HPL) atas tanah yang selama ini menemui banyak masalah. "Implikasi kalau sudah HPL, bagaimana ke Undang-undang Akuntansi Negara, masalah pulau-pulau kecil dan sebagainya. Jadi banyak inputnya," tuturnya.
Menurut Sofyan, hampir semua kementerian dan lembaga akan memberikan masukan dalam RUU Pertanahan tersebut. Dia berujar, kementerian dan lembaga akan menyampaikan usulan itu secara tertulis kepada Kementerian Agraria. "Kami berharap Undang-undang ini bertahan 40-50 tahun ke depan seperti UU Pokok Agraria," katanya.
Aturan terkait tanah terlantar yang saat ini hanya ada dalam Peraturan Pemerintah, menurut Sofyan, akan diperkuat pula dalam RUU Pertanahan. Saat ini, dia mengatakan, banyak sekali tanah terlantar yang seharusnya bisa lebih produktif. "Akan kami absorbsi dalam RUU supaya lebih kuat," ujarnya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI