TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan menyelenggarakan Focus Group Discussion (FGD) terkait implementasi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek sebagai wujud nyata pembinaan angkutan penumpang umum.
Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Pudji Hartanto, forum ini merupakan salah satu bentuk komitmen mereka dalam mewujudkan pelayanan dan menjamin ketersediaan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek yang aman, nyaman, efektif, efisien, terjangkau dan selamat. FGD ini bertujuan pula untuk menyelaraskan kepentingan stakeholder dalam menyediakan pelayanan angkutan umum tidak dalam trayek, serta membangun kesadaran operator angkutan umum agar dapat meningkatkan pelayanan angkutan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Baca: Tempo.Co Gelar Diskusi Pengaturan Taksi Online
"Kegiatan ini diharapkan dapat menyelaraskan pemahaman pelaksanaan masa transisi Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 agar tidak terjadi kesimpangsiuran terhadap akses digital dashboard, stiker RFID dan KIR kendaraan sampai dengan 1 Juni 2017, serta pajak, tarif, stnk dan kuota sampai dengan masa transisi pada Juli 2017,” ujar Pudji Hartanto dalam sambutannya di Hotel Borobudur Jakarta, Rabu 3 Mei 2017.
Adapun peserta yang diundang dalam FGD ini yaitu Ketua Ombudsman, Ketua KPPU, Kepala Balitbang, kepala BPTJ, Sekjen Kemen Koperasi dan UKM, Dirjen Aptika Kemenkominfo, Dirjen Pajak Kemenkeu, Ketua Umum DPP Organda, Ketua MTI, Ketua YLKI, Pimpinan Perusahaan Taksi Express dan Taxiku, Ketua Koperasi PPRI dan para akademisi.
Menurut Pudji, saat ini IT berperan penting. Ia menghimbau adanya kerjasama dan kolaborasi yang baik antara pengusaha taksi reguler dan online.
Baca: Aturan Taksi Online Belum Terbit, Pemprov Diancam Mogok Massal
Yang menjadi perhatian Ditjen Perhubungan darat adalah poin-poin yang akan diterapkan per 1 Juni 2017, seperti KIR, stiker, dan akses digital dashboard serta poin mengenai kuota, tarif, dan STNK yang kemudian akan diterapkan per 1 Juli 2017. “Diharapkan ketika nanti masa transisi telah selesai, poin poin tersebut sudah harus dijalankan dan tidak akan ada lagi perubahan," kata dia.
Selain itu, untuk menunjang pelaksanaan KIR, direncanakan tanggal 12 Mei 2017 nanti KIR swasta akan disahkan oleh Menteri Perhubungan. KIR swasta ini khusus ditujukan untuk angkutan berbasis online. Terkait kuota dan tarif, beberapa daerah sudah menyampaikan usulannya, dan saat ini sedang dikaji agar tidak terjadi ketimpangan antara daerah satu dengan yang lain terutama mengenai pengenaan tarif.
DESTRIANITA