TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Perhubungan Sugihardjo memperkirakan jumlah perusahaan bus pariwisata yang ilegal hampir sama dengan yang legal. Hal ini mengindikasikan adanya sesuatu pada perizinannya.
"Di satu sisi, perizinan kami dianggap lambat, sehingga banyak yang ilegal," kata Sugihardjo saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.
Baca: Kecelakaan Beruntun di Puncak, Bus HS Transport Tak Laik Jalan
Menurut Sugihardjo, izin operasi perusahaan bus dikeluarkan pemerintah. Para pengusaha mendapatkan kuasa menjalankannya selama periode tertentu. Izin operasi tidak bisa dijualbelikan antar-pengusaha.
Direktur Angkutan dan Multimoda Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Cucu Mulyana menuturkan jumlah perusahaan bus pariwisata yang terdaftar sebanyak 1.607. Bila ditotal, mereka memiliki armada 13.185 unit.
Cucu Mulyana menjelaskan, ketika dilakukan ramp check bus angkutan umum dan pariwisata, biasanya sedikit atau nihil ditemukan kendaraan yang tak memiliki izin. "Akibat kejadian kecelakaan kemarin, rasanya ramp check wajib dilakukan di tempat-tempat wisata," ucapnya.
Pemerintah berencana memberlakukan operasi terpadu angkutan umum dan pariwisata di tempat-tempat wisata. Hal ini untuk memperkecil risiko kecelakaan.
Baca: Kecelakaan di Puncak, Ada Keganjilan di Kartu Uji Kir Bus Kitrans
Operasi terpadu ini bisa dilakukan di pusat-pusat wisata dan tepi jalan. Alasannya, bus pariwisata tak menjalani ramp check di terminal, seperti bus angkutan reguler yang berangkat dari terminal.
DIKO OKTARA