TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan akan mencanangkan program operasi terpadu angkutan umum dan pariwisata di tempat-tempat wisata. Operasi terpadu ini bertujuan menekan potensi terjadinya kecelakaan. “Karena memang bus pariwisata tidak berangkat dari terminal, berbeda dengan angkutan umum reguler,” kata Sekretaris Jenderal Perhubungan Darat Sugihardjo di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin, 1 Mei 2017.
Sugihardjo menuturkan bus pariwisata tak menjalani ramp check di terminal seperti bus angkutan reguler yang berangkat dari terminal. Operasi terpadu ini bisa dilakukan di pusat-pusat wisata dan juga di tepi jalan.
Baca: Kecelakaan Maut di Ciloto, Evakuasi Bus Berjalan Lambat
Ketika ditanyakan mengenai nasib penumpang jika ada bus pariwisata tak laik jalan ketika operasi terpadu dilakukan, Sugihardjo menjawab itu merupakan tanggung jawab perusahaan bus. Langkah yang diambil bisa berupa mencari bus pengganti dari perusahaan yang sama atau dari perusahaan lain.
Namun langkah itu hanya diambil jika yang dilanggar oleh bus tersebut bersangkutan dengan aspek keselamatan. Jika kaitannya dengan aspek administrasi saja, bus tersebut bisa melanjutkan perjalanannya setelah STNK dan BPKB-nya ditahan oleh pihak yang berwenang di sana.
Operasi terpadu ini rencananya dilakukan oleh Kementerian Perhubungan melalui Dinas Perhubungan bekerja sama dengan kepolisian di daerah. Pemeriksaan yang dilakukan lebih pada soal kelaikan jalan.
Bus Pariwisata PO HS Transport mengalami kecelakaan beruntun di Jalur Puncak, Bogor, Sabtu petang, 22 April 2017. Bus diduga rem blong sehingga menabrak 13 unit kendaraan yang terdiri atas delapan mobil dan lima sepeda motor. Empat orang tewas dan lainnya luka-luka.
Baca: Sopir Bus Kecelakaan di Puncak Tak Punya SIM
Kemudian, pada 30 April 2017, bus pariwisata Kitran B-7058-BGA juga diduga mengalami rem blong dan menabrak sejumlah kendaraan, di antaranya Avanza, mobil pikap, dan beberapa sepeda motor. Bus akhirnya masuk jurang.
DIKO OKTARA