TEMPO.CO, Jakarta - Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) memastikan penerbitan Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) dan penerbitan Surat Izin Operasi Perusahaan Angkutan Laut Khusus (SIOPSUS) dapat diajukan secara online.
Hal itu terjadi setelah adanya integrasi pertukaran data antara BKPM dan Kementerian Perhubungan. Kepala BKPM Thomas Lembong mengatakan, integrasi sistem TI dengan Kementerian Perhubungan akan sangat membantu mempersingkat perizinan proses bisnis. BKPM akan terus melakukan koordinasi dalam rangka integrasi pertukaran data dengan dengan kementerian lainnya untuk meningkatkan kualitas layanan perizinan berbasis TI.
Baca:BKPM Luncurkan Layanan Perizinan 3 Jam untuk Sektor Energi
“Kami sedang dalam tahap awal untuk mengintegrasikan sistem pertukaran data dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Harapannya ke depan dapat terintegrasi seperti dengan Kementerian Perhubungan,” kata Lembong dalam siaran
persnya, Jumat, 28 April 2017.
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Lestari Indah mengatakan pengajuan izin online dapat dilakukan mulai 2 Mei nanti. "Ini hasil integrasi pertukaran data antara Sistem Informasi Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA) Kementerian Perhubungan dengan Sistem Pelayanan Informasi dan Perizinan Investasi Secara Elektronik (SPIPISE) milik BKPM."
Lestari Indah menuturkan integrasi pertukaran data itu berhasil dilakukan setelah dijembatani oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Perusahaan yang akan mengajukan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS dapat mengakses website SIMLALA untuk mengisi formulir dan menggunggah persyaratan, selanjutnya SIMLALA akan menerbitkan rekomendasi yang secara otomatis akan terkirim ke SPIPISE BKPM.
Integrasi ini membuat perusahaan mengambil SIUPAL dan SIOPSUS yang diterbitkan dengan SPIPISE di PTSP pusat BKPM. Sebelumnya perusahaan harus mengurus rekomendasi di Kementerian Perhubungan, kemudian produk rekomendasi tersebut
disertakan dalam kelengkapan pengajuan permohonan SIUPAL dan SIOPSUS ke PTSP pusat BKPM,.
Lestari mengungkapkan Kementerian Perhubungan telah memangkas waktu yang dibutuhkan untuk pengurusan perizinan angkutan laut tersebut dari sebelumnya 14 hari kerja menjadi 7 hari kerja. “Dasar hukumnya adalah Permenhub Nomor
74 tahun 2016 yang menggantikan Permenhub sebelumnya Nomor 93 tahun 2013,” ucapnya.
Baca: Percepat Izin, Kepala BKPM: Yang Penting Proyek Berjalan
Berbagai langkah terobosan dilakukan oleh BKPM untuk mencapai target investasi nasional tahun ini yang dipatok Rp 678,8 triliun. Salah satu rekomendasi dalam Rapat Koordinasi Nasional BKPM adalah perlunya peningkatan standarisasi,
integrasi dan koordinasi (SIK).
Tiga langkah penguatan tersebut didukung oleh Presiden Jokowi yang menilai pentingnya BKPM untuk terus bekerja untuk memikirkan kemudahan layanan bagi investasi.
DIKO OKTARA