TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), melalui Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi atau Satgas Waspada Investasi, pada 18 April 2017 telah menghentikan kegiatan usaha tujuh entitas tak berizin.
"Mereka telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan," ujar Direktur Kebijakan dan Dukungan Penyidikan OJK, yang juga Ketua Satgas Waspada Investasi, Tongam L. Tobing, dalam keterangan tertulis, Rabu, 26 April 2017.
Tongam mengatakan keputusan itu diambil setelah pihaknya menerima pengaduan masyarakat dan menemukan beberapa penawaran investasi di Internet atau media online yang berpotensi merugikan masyarakat.
Baca: Bulan Ini OJK Tutup 6 Perusahaan Investasi Bodong
Ketujuh entitas itu adalah CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures, dan www.lautandhana.net.
"Kami mengimbau masyarakat mewaspadai penawaran investasi yang menawarkan produknya tanpa izin dan menjanjikan imbal hasil yang tinggi tanpa risiko," kata Tongam.
Tongam menjelaskan, kegiatan yang dilakukan oleh ketujuh entitas itu sebelumnya menjadi perhatian Satgas Waspada Investasi. Kemudian, Satgas merespons pengaduan dan pertanyaan masyarakat dengan cepat, yaitu terkait dengan legalitas dan
kegiatan usaha yang dilakukan. "Kami menganalisis kegiatan usaha mereka dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku, kegiatan itu harus dihentikan," katanya.
Ia menambahkan, pihaknya telah memanggil tujuh entitas itu untuk dapat menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dam kegiatan usaha yang dilakukan. "Namun mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas."
Baca: OJK Umumkan Ciri-ciri Investasi Bodong
Tongam mengatakan Satgas Waspada Investasi mengimbau masyarakat agar tidak melakukan kegiatan investasi dengan ketujuh entitas tersebut dan segera melaporkannya kepada Satgas jika penawaran investasi masih dilakukan. Adapun hingga April 2017, Satgas Waspada Investasi total telah menghentikan kegiatan 26 entitas yang diduga menawarkan produk investasi ilegal.
GHOIDA RAHMAH