Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jateng Sahkan Perda Pembangunan Industri Provinsi

image-gnews
Satu tongkang yang memuat kayu Kruing dari Kalimantan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang (2/1). Industri perkayuan Jawa Tengah saat ini masih stagnan terkait imbas krisis global. TEMPO/Budi Purwanto
Satu tongkang yang memuat kayu Kruing dari Kalimantan berlabuh di Pelabuhan Tanjung Emas Semarang (2/1). Industri perkayuan Jawa Tengah saat ini masih stagnan terkait imbas krisis global. TEMPO/Budi Purwanto
Iklan

TEMPO.CO, Semarang - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah telah mengesahkan Peraturan Daerah (perda) Pembangunan Industri Provinsi. Perda itu mengacu rencana induk pembangunan industri nasional yang belum lama ini dikeluarkan pemerintah pusat.

“Perda ini sifat mandataris harus dilanjutkan perda di tingkat daerah,” kata Anggota Komisi Perekonomian, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Tengah, Fefri Frimawan, Selasa 25 April 2017.

Baca: Jawa Tengah Percepat Pembangunan Proyek Infrastruktur

Setelah disahkan, perda ini harus diikuti kabupaten kota di Jawa Tengah mengeluarkan kebijakan rencana pembangunan industri masing-masing. Menurut Feri, Perda itu memasukan kualifikasi semua industri dengan beragam ketentuan. “Salah satunya industri telematika yang memproduksi gambar dan film,” kata Ferri.

Baca: Presiden Jokowi: Prospek Kawasan Industri Kendal Sangat Baik

Ia menjelaskan Perda pembangunan industri provinsi bertujuan mengatur industri dari efek negatif dan fungsi secara maksimal. Di sisi lain Perda itu memberikan kepastian kepada pelaku industri dan beberapa isinya mengurangi kemiskinan dan angka pengangguran.

Fefri menuturkan perda yang disahkan itu banyak megupas industri padat karya yang memerlukan tenaga dan modal sekala besar. Industri itu dinilai nyambung dengan aturan yang baru disahkan untuk kontrol beban pajak dan efek pencemaran.

Selain itu, kebijakan pusat dengan yang sedang menggalakan industri berikat dengan cara impor yang kemudian mengolah dan diekpor kembali.

Walaupun Perda baru hanya beberapa lembar, namun penjelasan terkait pasal demi pasal yang ada lebih tebal. “Soal pasal-pasal tak sebanyak perda lain. Simple, tapi penjelasan detail,” katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Meski aturan khusus, Perda tak mengungkapkan sanksi, namun aturan itu akan ditindak lanjuti dengan dengan peraturan gubernur Jateng.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jateng, Frans Kongi mengaku belum pernah diajak diskusi membahas perda pembangunan industri itu. Meski begitu ia berharap isi Perda yang disyahkan itu nyambung dengan keinginan para pelaku industri di Jateng.

“Saya baru tahu karena sebelumnya tak pernah diajak bicara,” kata Frans.

Ia berharap Perda itu mengatur secara rinci perlindungan investasi di Jawa Tengah yang dinilai belum maksimal. Frans mencontohkan perlindungan yang dibutuhkan di antaranya kesediaan lahan industri infra struktur bahan baku. “Kalau kami butuh kawasan ya dibantu dibebaskan,” katanya.

Keinginan yang ia harapkan itu terkait kondisi bisnis dan industri di Jateng saat ini yang tumbuh belum maksimal. Meski tak menyebutkan angka, Frans mengaku industri di Jateng justru terhambat oleh pasar internasional dan suku bungga bank yang masih tinggi.

“Kami masih bersaing keras berebut pasar, tapi suku bungga bank masih 13 persen,” katanya.

EDI FAISOL

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

4 Januari 2024

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta. TEMPO/Tony Hartawan
Jadi Sorotan karena Dukung Gibran, Begini Sejarah Terbentuknya Satpol PP

Satpol PP tak lepas dari sejarah kependudukan Belanda. Daerah yang pertama kali membentuk Satpol PP adalah Daerah Istimewa Yogyakarta.


Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

27 Agustus 2023

Warga membakar sampah yang menutupi sebagian Sungai Citarum di Kampung Cicukang, Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Ahad, 27 Januari 2019. TEMPO/Prima Mulia
Warga Bakar Sampah di Kota Bogor Bisa Kena Denda Rp 10 Juta, Berikut Sanksi di Kota Lain

Pemerintah Kota Bogor menetapkan denda Rp 10 juta kepada warga yang bakar sampah. Berapa denda di kota-kota lain?


Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

14 Juli 2023

Wakil Kepala BPIP: Pancasila Beri Arah Pedoman Pembentukan Peraturan Daerah

Dalam pembentukan Peraturan Daerah diperlukan kerangka hukum yang kuat utamanya nilai-nilai Pancasila


Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

24 Februari 2023

Tim BRIN dan BMKG memantau citra radar BMKG yang menjadi rangkaian operasi TMC yang dilaksanakan di Lanud Adi Soemarmo Solo di Boyolali, Jumat, 24 Februari 2023.TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Antisipasi Efek Cuaca Ekstrem di Jawa Tengah, BRIN Gelar Operasi TMC

BRIN dan BMKG menggelar Operasi Teknologi Modifikasi Cuaca di Jawa Tengah untuk mengantisipasi efek Cuaca Ekstrem.


Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

6 Oktober 2022

Wali Kota Depok Mohammad Idris saat bertemu perwakilan lembaga Namaa Charity dari Kuwait meninjau lokasi calon Masjid dan Islamic Center di dekat Terminal Jatijajar, Tapos, Depok, Kamis 28 Juli 2022. Dok. Diskominfo Depok
Ngotot Perda Kota Religius, Wali Kota Depok Tuding Kementerian Agama Abai Majelis Taklim

Wali Kota Depok Mohammad Idris mengatakan Rancangan Peraturan Daerah atau Perda Kota Religius digunakan untuk membantu majelis taklim.


Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

2 Oktober 2022

Pertemuan dan diskusi tentang program dan aturan hukum disabilitas di Bandung, 30 September 2022. TEMPO/ANWAR SISWADI
Peraturan Wali Kota Bandung Soal Disabilitas Bakal Segera Terbit

Santosa berharap peraturan wali kota tentang disabilitas itu dapat diimplementasikan dalam kehidupan di masyarakat.


Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

8 Februari 2022

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa, 4 Januari 2022. TEMPO/Lani Diana
Pemerintah DKI Jakarta Revisi Peraturan Daerah tentang Penyandang Disabilitas

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan rancangan peraturan daerah tentang penyandang disabilitas menyempurnakan perda sebelumnya.


Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

20 November 2021

Sejumlah warga Pulau Pari berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 8 Mei 2018. Dalam aksi tersebut, mereka memborgol tangannya dan menuntut dihentikannya kriminalisasi terhadap nelayan. TEMPO/Muhammad Hidayat
Nasib Rancangan Perda Bantuan Hukum DKI yang Terhambat Sejak Era Jokowi

Anggota DPRD DKI dari Fraksi NasDem, Wibi Andrino, mengatakan anggota dewan menyarankan agar raperda bantuan hukum jadi usulan Pemprov DKI


Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

15 November 2021

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menandatangani nota kesepahaman alias memorandum lof understanding (MoU) Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 dalam rapat paripurna DPRD, Senin, 15 November 2021. TEMPO/Lani Diana
Dewan dan DKI Setujui Program Pembentukan 26 Peraturan Daerah di 2022

Program pembentukan Peraturan Daerah DKI pada 2022 itu tetap mengakomodir rancangan peraturan yang belum selesai dibahas pada tahun ini.


Ekspor Naik, Pemprov Jateng Catat Surplus Perdagangan

2 November 2021

Ekspor Naik, Pemprov Jateng Catat Surplus Perdagangan

Data ekspor Jateng mengalami surplus yang paling tinggi selama 3 tahun terakhir.