TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) gagal menyita sebuah kapal jenis Hopper Dredger atau kapal keruk yang secara ilegal memasuki wilayah perairan Indonesia. Kapal tanpa bendera tersebut kabur, setelah sempat ditahan sementara oleh petugas patroli laut TNI AL.
"Kapal ini teridentifikasi melakukan pengerukan terhadap (BMKT) benda muatan kapal tenggelam di sekitar perairan kepulauan Anambas, Provinsi Kepulauan Riau, pada Kamis lalu (20 April 2017). Kapasitasnya kira-kira mencapai 8000 gross ton," kata Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 April 2017. "Satgas hanya berhasil mengamankan 20 Anak Buah Kapal (ABK), 16 dari warga negara Cina, 3 dari India, dan 1 warga negara Malaysia."
Baca: Cara Menteri Susi Jadi Kartini Sukses Masa Kini
Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Muda Achmad Taufiqoerrochman menjelaskan kronologis penangkapan kapal tersebut, yang akhirnya kabur keluar dari teritori Indonesia. Penangkapan kapa Ini, menurut dia, sebenarnya bukan hasil dari operasi terencana namun berdasarkan info dari nelayan.
"Sekitar pukul 18.30 WIB, kapal patroli petugas sampai di lokasi kapal tersebut, lalu meminta bantuan dari kapal angkatan perang, sementara kapal patroli terus mengawasi, namun saat sampai disana pukul 10.30 malam, kapal tersebut sudah kabur, namun ABK berhasil diturunkan dan ditahan oleh petugas," ujarnya.
Taufiq menambahkan ,jika cuaca di laut yang buruk pada pada malam penangkapan, membuat petugas kehilangan kapal tersebut. "Para ABK tampaknya sudah dilatih jika menghadapi penangkapan seperti ini, mereka menghidupkan mesin kapal, sehingga di tengah ombak besar malam itu, kapal bergerak ke arah utara, sekitar perairan Thailand dan Vietnam," kata Taufiq.
Baca: Menteri Susi Minta Ratusan ABK Asal Indonesia Diberi Asuransi
Karena sudah keluar dari teritori, kata Taufiq, petugas tidak bisa lagi berbuat banyak karena tidak memiliki yuridiksi penangkapan di luar wilayah Indonesia. "Namun kita pastikan, tidak ada sama sekali kawalan dari Coast Guard negara apapun, karena sampai saat ini pun, asal usul kapal tersebut belum diketahui." Kapal pengruk tersebut, ujarnya, tidak berbendera, tidak memiliki dokumen resmi, bahkan juga tidak memiliki nama di badan kapal.
Susi menambahkan jika pihaknya akan meminta bantuan kepada International Criminal Police Organization atau Interpol untuk mengejar kapal tersebut. "Hari ini akan kita sampaikan secara resmi, baru sebatas pemberitahuan dulu kepada interpol," kata Susi.
FAJAR PEBRIANTO | DEWI RINA CAHYANI