TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan TNI Angkatan Laut (AL) gagal menyita sebuah kapal jenis Hopper Dredger atau kapal keruk yang secara ilegal memasuki wilayah perairan Indonesia. Diduga kapal tersebut berasal dari Cina.
Pemerintah pun berencana meminta keterangan Kedutaan Besar Cina di Indonesia. "Sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan, Satgas 115, dan Ketua Panitia Nasional Pengangkatan dan Pemanfaatan Benda Muatan Kapal Tenggelam saya keberatan dengan aktivitas kapal tersebut yang melakukan eksploitasi hasil laut Indonesia tanpa izin dari pemerintah," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat, 21 April 2017. "Saya akan koordinasi dengan Menteri Luar Negeri, Retno Marsudi terkait hal ini permintaan keterangan ini."
Baca: Jokowi : Orang Kita Senangnya Barang Impor, Ini Harus Distop
Satgas dari Patroli Keamanan Laut TNI Al berhasil menangkap sebuah kapal di perairan kepulauan Anambas pada Kamis lalu, 20 April 2017. Kepal tanpa dokumen resmi dam bendera tersebut berisi 20 orang Anak Buah Kapal dari Cina, India, Malaysia. Namun, saat dalam pengawasan TNI AL, ABK menghidupkan mesin kapal lalu kabur. Sebanyak 20 ABK berhasil ditahan petugas.
Lihat: Detik-detik Kapal Caledonian Tabrak Terumbu Karang Raja Ampat
Wakil Kepala Staf TNI AL Laksamana Muda Achmad Taufiqoerrochman mengatakan, masih harus dibuktikan apakah kapal itu dari Cina. Itu karena di badan kapalnya tidak ada nama sama sekali. "Kami duga itu dari Cina karena laporan dari petugas di lapangan, berdasarkan pengakuan dari ABK semata, jadi akan ditelusuri lagi," kata Laksda Achmad.
Kapal yang kabur diduga bernama Chuan Hong 68 dengan kapasitas 8352 gross ton. Pemilik kapal tersebut diduga adalah Shanghai Chonghe Marine Co., Ltd. Selama di Indonesia, kata Susi, kapal tersebut tidak mengaktifkan Automatic Identification System (AIS). "Dari data AIS, kapal tersebut terakhir kali mengaktifkan AIS pada 6 November 2016," kata Susi.
FAJAR PEBRIANTO | JOBPIE SUGIHARTO