Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pengusaha ASDP Mengeluh Sulit Bersaing Dengan Kapal LCT

Editor

Setiawan

image-gnews
Antrean panjang kendaraan menunggu memasuki kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, 2 Juli malam. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak menyiapkan sebanyak 58 kapal
Antrean panjang kendaraan menunggu memasuki kapal untuk menyeberangi Selat Sunda di Pelabuhan Merak, Banten, 2 Juli malam. PT Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Cabang Merak menyiapkan sebanyak 58 kapal "roll on roll of" untuk melayani pemudik. ANTARA FOTO/Andika Wahyu
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai, Danau dan Penyeberangan (Gapasdap) Khoiri Soetomo mengatakan sebanyak 25 persen porsi muatan  berpindah memakai kapal landing craft tank atau LCT. Ini yang membuat mereka kesulitan untuk bersaing dengan LCT.

"Mereka tak ada pembatasan ketinggian (barang), kami ada batasannya," kata Khoiri  di Hotel Aruna Senggigi, Nusa Tenggara Barat, Kamis, 20 April 2017.

Baca: Tahun Ini Kapal Roro Masuk Subsidi Program Tol Laut

Khoiri menuturkan  jika mau adil seharusnya ada aturan yang sama bagi pengusaha penyeberangan yang memakai kapal fery dengan kapal LCT. "Kami menderita kerugian harus operasikan kapal-kapal investasi tinggi, regulasi tinggi."

Menurut Khoiri aturan yang ada saat ini  bisa dibilang ketat. Bahkan bisa dikatakan tumpang tindih sehingga menyebabkan adanya persaingan keras dalam hal harga. Persaingan keras ini utamanya terjadi di jalur Bojanegara-Bakauheni.

Khoiri menambahkan kapal LCT yang berstandar rendah memiliki antrean truk-truk yang banyak, sementara kapal-kapal fery  yang besar malah menunggu muatan. "Padahal bahaya buat kapal (LCT) kalau muatan di atas truk tak merata bisa menggangu stabilitas kapal," katanya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Simak: Bekraf: Industri Kreatif Butuh Jaringan Internet Hingga Pelosok

Namun menurut Khoiri, Gapasdap tidak meminta dilindungi dan diproteksi berlebihan oleh pemerintah. Keadilan dalam aturan adalah hal utama agar kedua belah pihak bisa hidup bersama dan berdampingan.

DIKO OKTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

1 Desember 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Putuskan Kasus Penerapan Google Play Billing System ke Tahap Pemberkasan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk melanjutkan kasus penerapan Google Play Billing System ke tahap pemberkasan.


KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

25 September 2023

Kantor Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). TEMPO/Tony Hartawan
KPPU Endus Dugaan Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat di Industri Ekspedisi

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengaku tengah memeriksa industri ekspedisi karena dugaan monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.


KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

15 Agustus 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Denda PT Len Rp 6 M karena Kasus Tender Persinyalan Kereta Api Bogor-Cicurug

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Len Industri (Persero) melanggar UU tentang larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dan didenda Rp 6,056 miliar.


Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

11 Juni 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
Digugat Salim Ivomas Pratama soal Putusan Kasus Minyak Goreng, Ketua KPPU: Kami Tetap Fight

Salah satu perusahaan yang diputuskan bersalah dalam kasus monopoli minyak goreng oleh KPPU, PT Salim Ivomas Pratama Tbk, menggugat lembaga negara tersebut.


KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

12 April 2023

Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Afif Hasbullah dan Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur dalam media gathering di Tjikini Lima, Jakarta Pusat pada Kamis, 1 Desember 2022. TEMPO/Riani Sanusi Putri
KPPU Terbitkan Aturan Baru Penanganan Perkara

Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menerbitkan peraturan baru mengenai penanganan perkara.


Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

31 Maret 2023

Pedagang menata minyak goreng bersubsidi Minyakita di Pasar Induk Rau kota Serang, Banten, Ahad, 12 Februari 2023.  Pedagang membatasi warga maksimal hanya bisa membeli 2 liter perorang dengan harga Rp15 ribu perliter atau diatas HET yang ditetapkan pemerintah Rp14 ribu perliter akibat terjadi kelangkaan. ANTARA/Asep Fathulrahman
Minyakita Masih Langka, KPPU: Produksinya Hanya 24 Persen dari Suplai yang Ditentukan

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) membeberkan kelanjutan investigasinya ihwal kelangkaan minyak goreng bersubsidi merek Minyakita.


Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

23 Februari 2023

Komunitas peternak unggas demo di depan KPPU, Selasa, 13 Desember 2022. TEMPO/Nabila Nurshafira
Persaingan Usaha Tidak Sehat, Asosiasi: Darurat Peternak

Asosiasi peternak yang berasal dari industri perunggasan menyerukan darurat peternak, karena persaingan usaha yang tidak sehat.


KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

2 Februari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Sebut Jakpro Bantah Dugaan Persekongkolan Tender Proyek Revitalisasi TIM Tahap III

KPPU mengatakan para terlapor, termasuk PT Jakpro menolak soal dugaan persengkokolan tender proyek revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) Tahap III.


KPPU Usut Dugaan Persengkokolan Revitalisasi TIM, Buntut Jakpro Batalkan Tender Pertama pada 2021

19 Januari 2023

Revitalisasi Taman Ismail Marzuki (TIM) di Cikini, Jakarta Pusat, telah selesai. Namun, sampai hari ini Planetarium dan Observatorium Jakarta masih ditutup. Tak ada kunjungan publik apalagi kegiatan peneropongan bintang.
KPPU Usut Dugaan Persengkokolan Revitalisasi TIM, Buntut Jakpro Batalkan Tender Pertama pada 2021

KPPU tengah mengusut dugaan persengkokolan revitalisasi TIM, Jakarta Pusat. Pemicunya adalah pembatalan tender pertama pada 2021.


Rusia Denda Apple Rp 255 Miliar karena Pelanggaran Antimonopoli

19 Januari 2023

Logo Apple. TEMPO/Wawan Priyanto
Rusia Denda Apple Rp 255 Miliar karena Pelanggaran Antimonopoli

Sebenarnya, hasil investigasi telah diumumkan pada Juli tahun lalu, tetapi jumlah besarnya denda harus dihitung dulu dari omzet App Store di Rusia.