Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Riset UI: Bila Rokok 31.590 Sebungkus, Cukai 330 T

image-gnews
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama pejabat Ditjen Bea Cukai di hadapan jutaan rokok ilegal hasil sitaan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta, 30 September 2016. Tempo/Vindry Florentin
Menteri Keuangan Sri Mulyani bersama pejabat Ditjen Bea Cukai di hadapan jutaan rokok ilegal hasil sitaan di Ditjen Bea Cukai, Jakarta, 30 September 2016. Tempo/Vindry Florentin
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Riset pendahuluan Center for Health Economics and Policy Studies (CHEPS) Universitas Indonesia menunjukkan kenaikan cukai rokok rata-rata 10,54 persen dan kenaikan harga jual eceran 12,26 persen selama ini di Indonesia tidak efektif mengontrol konsumsi rokok dan mendongkrak pendapatan negara.

“Kenaikan model begitu justru berdampak negatif terhadap kenaikan angka kemiskinan Indonesia,” kata Ketua Center for Health Economics and Policy Studies  UI Budi Hidayat saat memaparkankan hasil riset pendahuluannya di Jakarta, Kamis pekan lalu.

Penyebabnya, kata dia, kenaikan cukai dan kenaikan harga rokok yang kecil itu tidak membuat orang berhenti merokok dan masih terjangkau harganya. Padahal, rokok merupakah hasil olahan produk tembakau yang bersifat nyandu. “ Perokok Indonesia memiliki sifat kecanduan miopik, bukan perokok rasional yang peduli akan konsekuensi negatif dari perilaku merokoknya,” kata Budi.

Karena itu, dalam riset ini Budi memberikan solusi bahwa harga rokok ideal harus meredam konsumsi, menambah fiskal negara, berdampak minim terhadap kemiskinan dan inflasi.  Parameter yang dipakai dalam riset ini adalah elastisitas harga rokok terhadap partisipasi merokok dan kuantitas rokok yang dihisap, elastisitas cukai rokok terhadap produksi rokok, dan elastisitas cukai rokok terhadap harga jual eceran rokok.

Cukai, kata dia, adalah salah satu instrumen yang efektif menurunkan konsumsi rokok bila besarannya pas. Dari simulasi yang dia buat, bila rata-rata harga kenaikan rokok mencapai 150 persen dari harga rata-rata rokok per bungkus Rp 12.639 menjadi Rp 31.590, akan memiliki dua dampak positif sekaligus. Yaitu prevalensi perokok turun 0,84 persen, dari 21,63 persen (55,10 juta) menjadi 20,05 persen (51,12 juta). “Pendapatan cukai naik 150 persen dari Rp 132,6 triliun menjadi Rp 330 triliun,” kata Budi.

Harga rokok Rp 31.590, menurut dia, harga ideal di Indonesia untuk menurunkan konsumsi sekaligus menaikkan fiskal. Secara keseluruhan bilai diwujudkan, angka cukai ini lebih besar ketimbang pendapatan negara yang diperoleh dari program tax amnesty yang hanya Rp 135 triliun.

Masalahnya, Undang-Undang Cukai menyatakan “cukai produk hasil olahan tembakau maksimal 57 persen dari nilai harga jual eceran.” Praktiknya, dalam empat tahun terakhir, besaran cukai yang diatur oleh Peraturan Menteri Keuangan rata-rata 43 persen dari harga jual eceran. “Tidak pernah menembus angka yang diamanatkan oleh undang-undang,” ujarnya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Perlu dicatat jika opsi menaikan harga jual eceran yang diambil terlebih dahulu, maka nilai pendapatan yang diperoleh dari alternatif kebijakan ini sebagian besar dinikmati oleh industri, bukan oleh pemerintah. “Artinya alternatif kebijakan ini tidak mampu mendongkrak ruang fiskal pemerintah signifikan,“ ujarnya.

Karena itu, riset ini menyatakan solusi yang harus didorong adalah mengamandemen UU Cukai, terutama pasal yang mengatur batas maksimum cukai terhadap harga jual eceran. Bila undang-undang itu diamandemen akan mendapat keuntungan sekaligus yakni akan menyelamatkan warga negara melalui pengendalian konsumsi rokok dan menambah ruang fiskal bagi pemerintah.

“Pendapatan dari cukai ini kemudian bisa digunakan untuk mendanai program-program pembangunan,” kata Budi. “Tidak bisa Indonesia terus menerus menyediakan surga bagi perokok dan industri.  Sementara pintu neraka terbuka lebar bagi non-perokok, generasi emas penerus bangsa, rumah tangga dan pemerintah akibat produk candu rokok.”

Riset ini merupakan upaya untuk menentukan harga rokok yang berdampak terhadap penurunan angka kemiskinan.

AHMAD NURHASIM

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

37 hari lalu

13-terkaitHL-ilustrasi-penyakitKarenaRokok-bebaniKeuanganNegara
Soal Lobi ke Istana, Bos Perusahaan Rokok Sebut Penyampaian Pendapat sesuai Aturan

Faisal Basri menyatakan perusahaan rokok memiliki lobi-lobi yang kuat di lingkungan Istana dan pembuat undang-undang.


Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

37 hari lalu

Ilustrasi pedagang/warung rokok eceran. shutterstock.com
Produsen Rokok Bantah Lobi-lobi Pemerintah untuk Keluarkan Kebijakan Pro Rokok

Benny mengklaim industri rokok hanya melakukan komunikasi dengan pemerintah melalui jalur-jalur yang legal.


Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

4 Januari 2024

Sejumlah rokok elektrik yang berisi minyak ganja atau THC (Tetrahydrocannabinol) yang dijual di apotek Los Angeles Patients & Caregivers Group, California, 18 Oktober 2016. REUTERS
Resmi Kena Cukai Rokok, Berapa Tarif Pajak Rokok Elektrik?

Pajak rokok elektrik telah ditetapkan berlaku mulai 1 Januari 2024. Berapa besarannya, berapa pula cukai rokoknya?


Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

3 Januari 2024

Sejumlah alat Vaping atau rokok elektrik yang ditawarkan bagi para pengunjung yang singgah di kafe Henley Vaporium di SoHo, New York, (20/2). Pada Vaping terdapat cairan nikotin rendah yang digunakan untuk memproduksi aroma dan uap layaknya rokok sebenarnya. (AP Photo/Frank Franklin II)
Rokok Elektrik Kena Pajak Mulai 1 Januari 2024, Ketahui Bahaya Memakainya

Rokok elektrik mulai dikenai pajak pada 1 Januari 2024. Apa bahaya dan efek samping memakai rokok elektrik bagi kesehatan?


Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

1 Januari 2024

Ilustrasi rokok elektrik atau vaping dan rokok tembakau atau konvensional. Shutterstock
Mulai 1 Januari 2024 Rokok Elektrik Kena Pajak, Segini Besar Pajaknya

Rokok elektrik mulai dikenakan pajak seperti rokok tembakau pada umumnya mulai 1 Januari 2024. Berapa besar pajaknya?


Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

13 Desember 2023

Ilustrasi rokok, stop smoking, no smoking
Dampak Negatif Rokok pada Kesehatan Mental Anak Menurut KemenkoPMK

KemenkoPMK mengatakan selain dampak kesehatan jasmani, merokok juga memberikan dampak negatif terhadap kesehatan mental dan jiwa anak.


Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

14 September 2023

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu, Nirwala Dwi Heryanto, usai acara media briefing di Gedung Kemenkeu, Jakarta, Selasa, 20 Juni 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Penerimaan Cukai Rokok 2023 Diprediksi Tak Capai Target, Ada Tiga Alasan

penerimaan cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok baru terkumpul Rp 126,8 triliun hingga akhir Agustus 2023. Realisasi tersebut setara 54,53 persen dari target APBN 2023 sebesar Rp 232,5 triliun.


20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

7 September 2023

Berikut ini rokok termahal di Indonesia. Foto: Canva
20 Daftar Rokok Termahal di Indonesia, Per Bungkusnya Rp44 Ribu

Harga rokok yang mahal di Indonesia bisa dipengaruhi karena tarif cukai yang naik. Berikut ini daftar rokok termahal di Indonesia.


KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

11 Agustus 2023

Juru bicara KPK, Ali Fikri, memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Senin, 15 Mei 2023. Ali Fikri menyatakan bahwa KPK telah melakukan penyidikan pengembangan dugaan kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung RI, dengan menjadwalkan pemanggilan dua orang pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka baru yaitu Sekretaris MA, Hasbi Hasan dan pihak swasta untuk memenuhi panggilan penyidik menjalani pemeriksaan diharapkan keduanya bersikap kooperatif pada Rabu (17/5). TEMPO/Imam Sukamto
KPK Bakal Tetapkan Tersangka di Kasus Pengaturan Cukai Rokok di Tanjungpinang

KPK akan melakukan penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi soal pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan


Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

3 Agustus 2023

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang berjalan setibanya untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Jumat, 26 Juni 2023 Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir 256 rekening diduga milik Panji Gumilang yang terdaftar dengan enam nama yang berbeda. ANTARA/Raisan Al Farisi
Terkini: Daftar Bisnis Panji Gumilang Selain Al Zaytun, Jembatan Rel Lengkung LRT Jabodebek Salah Desain?

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, sejumlah bisnis milik Pendiri Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun Panji Gumilang menjadi sorotan.