TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau seluruh wajib pajak yang belum menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak Penghasilan tahun pajak 2016 untuk segera menyampaikan sebelum batas waktu 21 April 2017 bagi WP orang pribadi dan 30 April 2017 bagi WP badan.
Jumlah wajib pajak terdaftar saat ini mencapai 36.031.972 dengan 16.599.632 di antaranya wajib menyampaikan SPT. Dari jumlah tersebut, yang telah menyampaikan SPT tahun pajak 2016 hingga 14 April 2017 adalah 9.789.398 atau 58,97 persen.
Baca Juga: Tax Amnesty & SPT, Ini 2 Regulasi Baru dari Ditjen Pajak
Adapun rincian berdasarkan kategori wajib pajak adalah 247.215 WP badan, 797.443 WP orang pribadi non karyawan, dan 8.744.740 WP orang pribadi karyawan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara, sehingga DJP mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam
mendanai pembangunan nasional. "Yaitu dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar," ujarnya saat dihubungi, Selasa, 18 April 2017.
Untuk wajib pajak yang telah mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty pun diimbau untuk tidak lupa memasukkan harta dan utang yang telah diungkapkan pada Surat Pernyataan Harta. Dan juga seluruh penghasilan yang diterima dari semua sumber termasuk dari pekerjaan, usaha, serta hasil penggunaan harta seperti penghasilan sewa, bunga, dividen, royalti dan sebagainya.
Simak Pula: Ini Alasan Penyampaian SPT Diundurkan hingga 21 April
Sementara itu, penghasilan yang diperoleh dari luar negeri kata Yoga juga wajib dilaporkan dengan pajak yang telah dibayar di negara asal penghasilan akan menjadi kredit pajak di Indonesia.
DJP menyampaikan bahwa seluruh wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang telah disediakan, termasuk pembayaran pajak secara online melalui e-billing, dan pelaporan SPT secara elektronik melalui e-filing dan e-form. Seluruh fasilitas perpajakan online ini dapat diakses melalui https://djponline.pajak.go.id/.
Hestu melanjutkan jika wajib pajak menemui kesulitan atau membutuhkan penjelasan lebih lanjut mengenai tata cara dan peraturan perpajakan, juga dapat menghubungi Kring Pajak di 1500 200 atau mendatangi kantor pelayanan pajak terdekat. "Seluruh pelayanan yang diberikan tidak dipungut biaya."
GHOIDA RAHMAH