TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia (BI) menyesuaikan kegiatan operasional pada pelaksanaan hari pemungutan suara putaran kedua pilkada DKI Jakarta 2017, Rabu, 19 April 2017. Penyesuaian itu dilakukan untuk memberi kesempatan kepada pegawai menggunakan hak pilihnya.
Hal itu berpedoman pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2017, yang menetapkan tanggal 19 April 2017 sebagai hari libur di DKI Jakarta. "Di sisi lain, kami tetap mendukung kegiatan ekonomi nasional serta memberikan pelayanan sistem pembayaran kepada masyarakat dan dunia usaha di seluruh wilayah Indonesia," ujar Deputi Direktur Departemen Komunikasi BI, Andiwiana, dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Selasa, 18 April 2017.
Baca: BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473 per Hari
Andi menuturkan Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta akan beroperasi secara terbatas. Dia menjelaskan, Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) beroperasi secara normal sesuai dengan jadwal yang berlaku.
Selanjutnya, kegiatan layanan kas beroperasi penuh untuk pemenuhan kebutuhan penarikan dan setoran uang kartal dari perbankan. Operasi Moneter Rupiah tetap dilakukan untuk Standing Facilities Rupiah (Deposit Facility dan Lending Facility).
Operasi Moneter Valas, yaitu kurs JISDOR, pada 19 April 2017, kata Andi, tidak diterbitkan. Menurut dia, kurs Bank Indonesia pada 19 April 2017 akan menggunakan referensi kurs hari kerja normal terakhir yang diterbitkan pada 18 April 2017.
Simak: Pemerintah Berkoordinasi Jaga Inflasi Menjelang Lebaran
Jadi seluruh transaksi operasi moneter valas pada 19 April 2017 ditiadakan. Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi DKI Jakarta juga diliburkan, sedangkan semua kantor perwakilan Bank Indonesia di daerah lain beroperasi normal.
"Kami mendukung pelaksanaan pilkada yang optimal dengan memberikan libur bagi pegawai di Kantor Pusat Jakarta untuk menggunakan hak pilihnya," kata Andi.
BI pun memutuskan untuk mengatur waktu kerja bagi pegawai yang melaksanakan kegiatan operasional terbatas untuk menggunakan hak pilihnya pada saat pemungutan suara, serta dispensasi bagi pegawai Bank Indonesia di daerah yang memiliki hak pilih.
GHOIDA RAHMAH