Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Acuhkan Imbauan Menteri Hanif, KPBI Tetap Demo pada Hari Buruh  

image-gnews
Buruh membawa poster bertuliskan tuntutan saat berunjuk rasa memperingati hari lahirnya organisasi buruh internasional World Federation of Trade Unions (WFTU) di Jakarta, 3 Oktober 2015. Aksi demonstrasi ini sempat menyebabkan jalan menuju depan Istana ditutup. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Buruh membawa poster bertuliskan tuntutan saat berunjuk rasa memperingati hari lahirnya organisasi buruh internasional World Federation of Trade Unions (WFTU) di Jakarta, 3 Oktober 2015. Aksi demonstrasi ini sempat menyebabkan jalan menuju depan Istana ditutup. ANTARA/Akbar Nugroho Gumay
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) tetap menginstruksikan seluruh anggotanya melakukan unjuk rasa pada peringatan Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2017. Instruksi itu juga untuk menyatakan sikap atas imbauan Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri yang menganjurkan buruh tidak melakukan demonstrasi pada hari buruh.

Ketua Umum KPBI Ilhamsyah menganggap aksi demo itu harus dilakukan kaum buruh dan dilindungi oleh undang-undang. Hal itu dipertegas dengan sikap pemerintah, yang menurut dia, inkonsisten dalam menyusun kebijakan ketenagakerjaan.

Baca: JBMI: Libatkan Buruh Revisi UU Penempatan TKI

"Peraturan pemerintah tentang pengupahan 78 tahun 2015 pemerintah justru tidak melibatkan buruh dan menutup ruang dialog,” katanya, dalam keterangan tertulis, Sabtu, 15 April 2017.

Ilham menjelaskan PP Pengupahan itu merupakan produk pemerintah Joko Widodo yang menutup ruang dialog dalam menetapkan upah. Sebab, PP itu melanggar Undang-Undang Tenaga Kerja yang menetapkan upah minimum berdasarkan pada inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi versi Badan Pusat Statistik (BPS).

"Ruang berunding buruh dan pengusaha untuk menetapkan upah berdasarkan survei harga kebutuhan nyata di pasaran ditutup rapat-rapat,” ujarnya.

Baca: Tuntut Bonus, 1.000 Pekerja Freeport Sudah Berdemo 5 Hari

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Ilham menuturkan hakikat unjuk rasa pada momentum Hari Buruh Internasional adalah sebagai bentuk penghormatan atas pengorbanan dan hasil perjuangan panjang untuk menuntut delapan jam kerja. "Maka, kami lebih pantas memperingati May Day dengan aksi massa, yang lebih mendekati ruh perjuangan," katanya.

Sedangkan Sekretaris Jenderal KPBI Damar Panca Mulya mengatakan dalam aksi May Day nanti KPBI juga akan menuntut PP 78 Tahun 2015 agar segera dicabut. "Pencabutan PP Pengupahan akan meningkatkan daya beli buruh dan pada akhirnya mendongkrak daya beli masyarakat," ujarnya.

KPBI kemudian mengajak berbagai elemen rakyat untuk ikut berdemo pada hari buruh, di antaranya menjalin kesepakatan dengan elemen mahasiswa, petani, dan gerakan perempuan. "Ini untuk menyerukan perlawanan terhadap rezim neoliberalisme Joko Widodo."

Menurut Damar, rezim Jokowi hanya menjembatani kepentingan pemodal-pemodal besar dan mengesampingkan rakyat. Akibatnya, kata dia, pembangunan bertujuan untuk memperbanyak profit pengusaha.

Sebelumnya, dalam surat bernomor B.122/M.Naker/PHIJSK-KKHI/IV/2017, Menteri Hanif meminta seluruh gubernur di Indonesia untuk mendorong kegiatan dan agenda positif, sehingga Hari Buruh Internasional tidak digunakan sebagai aksi unjuk rasa, melainkan aksi sosial dan dialog.

GHOIDA RAHMAH

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Kerangkeng para pekerja sawit ditempatkan di kediaman Bupati Langkat, Sumatera Utara. Migrant Care melaporkan dugaan perbudakan ini ke Komnas HAM, Senin, 24 Januari 202. Foto: Mirza Bagaskara
Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.


Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

6 Oktober 2017

Ilustrasi demo/unjuk rasa. Toulousestreet.com
Polisi Siapkan 8.500 Personel di Aksi Buruh di Depan Istana Besok

Kepolisian Daerah Metro Jaya menyiapkan 8.500 personel mengamankan aksi buruh yang diadakan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia, besok.


Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

15 September 2017

Ketua Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto (tengah) menyampaikan rilis pertumbuhan ekonomi kuartal III 2016 di Kantor Pusat BPS, Jakarta, 7 November 2016. Tempo/Fajar Pebrianto
Agustus 2017, Upah Buruh Tani Naik

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Agustus 2017 mengalami kenaikan.


Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

17 Juli 2017

Ratusan buruh yang tergabung dalam Solidaritas Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI) melakukan aksi unjuk rasa di depan Balaikota Malang, 1 November 2016. Mereka menuntut pemerintah mencabut PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang penentuan upah minimum yang dinilai hanya menguntungkan pengusaha. TEMPO/Aris Novia Hidayat
Juni 2017 Upah Buruh Harian Tani Meningkat Tipis 0,26 Persen

BPS mencatat upah nominal harian buruh tani nasional pada Juni
2017 meningkat sebesar 0,26 persen.


KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

5 Mei 2017

Said Iqbal, Presiden KPSI dan FSPMI. Tempo/Jati Mahatmaji
KSPI Bantah Said Iqbal Bangun Rumah Mewah dari Iuran Buruh  

Juru bicara KSPI menjelaskan ihwal isu rumah mewah yang menghantam Said Iqbal, Ketua KSPI.


Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

30 April 2017

Ribuan buruh mengepung Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, saat unjuk rasa mengawal penentuan besaran upah oleh pemerintah provinsi, 21 November 2016. Buruh se-Jawa Barat tersebut meminta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan untuk mengabaikan PP No 78 tentang pengupahan yang dianggap tidak pro pada buruh. TEMPO/Prima Mulia
Peringatan May Day, Buruh Indonesia Usung Tema HOSJATUM

Said mengkritik sistem outsourcing sebgaai bentuk perbudakan modern.


Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

29 April 2017

Ilustrasi petani/buruh tani. ANTARA/Irwansyah Putra
Komite Aksi Perempuan Tuntut Upah Layak Bagi Buruh

Penghasilan yang tak mencukupi ternyata diperparah dengan beban kerja yang tinggi.


Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

21 April 2017

Aksi buruh perempuan di Brebes Jawa Tengah dalam rangka Hari Perempuan. Muhammad Irsyam Faiz
Sambut Mayday, Pemkot Tangerang dan SPSI Siapkan Pentas Seni

Pemerintah Kota Tangerang melalui Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) akan menggelar acara perlombaan hingga gelar seni


BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

18 April 2017

Buruh tani membawa peralatan bertani, dan berangkat ke sawah. Buruh tani tergolong ke dalam kelompok miskin di desa, disebabkan minimnya modal dan lahan untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Demak, Jawa Tengah,  1 Mei 2015. Tempo/Budi Purwanto
BPS: Upah Buruh Tani Naik Jadi Rp 49.473,00 Per Hari

Upah nominal harian buruh tani nasional pada Maret 2017 naik
0,42 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya.


Baru 20 Persen Buruh Kantongi Sertifikat Profesi

31 Maret 2017

Sejumlah buruh melakukan bongkar muat semen di Pelabuhan Rakyat Paotere, Makassar, Sulsel, Sabtu (11/8). ANTARA/Sahrul Manda Tikupadang
Baru 20 Persen Buruh Kantongi Sertifikat Profesi

Hingga sekarang buruh pelabuhan yang produktif dan
dikategorikan wajib tersertifikasi kompentensi sebanyak 2.000-
an orang.