TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menuturkan draft Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) untuk pertukaran data perpajakan internasional kini telah sampai ke meja Presiden Joko Widodo. Perpu itu disusun agar Indonesia memenuhi persyaratan untuk mengikuti Automatic Exchange of Information (AEoI).
"Sudah disampaikan kepada Bapak Presiden," ujarnya, di Gedung Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Rawamangun, Jakarta, Rabu, 12 April 2017.
Sri Mulyani berujar dalam Perpu itu pemerintah mengikuti seluruh ketentuan yang menjadi standar AEoI, yang nantinya akan digunakan untuk memenuhi kewajiban internasional. Sehingga Indonesia juga bisa mendapatkan informasi yang sama dari negara lain. Khususnya adalah negara-negara yang menjadi tempat banyak wajib pajak (WP) Indonesia menyimpan harta.
Baca : Rupiah Ditutup Menguat 6 Poin ke Rp 13.275
Sri Mulyani menyatakan negara memiliki keuntungan yaitu memudahkan mengakses data WP di luar negeri. "Kita common reporting standart-nya mereka, karena kalau dilihat dari tax amnesty kemarin ada beberapa negara yang menjadi tempat favorit WP kita," katanya.
Berdasarkan keuntungan itu, Sri Mulyani menuturkan pemerintah akan memaksimalkan upaya untuk bisa melaksanakan AEoI dan mendapatkan akses informasi perpajakan WP dari otoritas pajak negara lain. "Tapi syaratnya Indonesia memiliki akses informasi dari WP yang sama yang dimiliki oleh Ditjen Pajak di negara lain, sehingga bisa dipertukarkan secara otomatis tanpa ada halangan," katanya.
Pelaksanaan Perpu ini kata Sri Mulyani nantinya akan diikuti dengan pengawasan dan reformasi sistem perpajakan di Direktorat Jenderal Pajak.
Baca : Pertemuan Tahunan IMF - World Bank, Ini Persiapan Pemerintah
Sri Mulyani sebelumnya memastikan Direktorat Jenderal Pajak mampu memenuhi seluruh syarat yang diperlukan agar Indonesia bisa mengikuti AEoI. Agar bisa memenuhi persyaratan, seluruh peraturan yang diminta terkait AEoI harus rampung Mei ini, terutama tentang kerahasiaan bank.
“Kami harapkan Indonesia bisa dianggap sebagai negara yang memenuhi kriteria yang disebut sebagai compliance terhadap standar pelaporan dari AEoI,” ujarnya.
GHOIDA RAHMAH