TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita, mengatakan akan dibentuk tim mengatasi regulasi tata niaga yang menjadi ketentuan larangan terbatas impor dan ekspor. Dia menambahkan tim ini untuk mengambil dan menyusun berbagai hal atasi aturan menghambat.
"Untuk menyusun berbagai hal yang bisa atasi berbagai hambatan atau aturan-aturan yang dianggap hambatan," kata Enggartiasto Lukita saat ditemui di Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, Senin, 10 April 2017.
Baca : Dibangun 2021, Transmisi Listrik Jawa-Sumatera Rampung 2024
Enggartiasto menuturkan tim ini berisikan eselon 1 sejumlah kementerian terkait dan segera bekerja. Prinsipnya, kata dia, tim ini harus mengurangi jejak birokrasi. "Ada semangat tetap melindungi industri dalam negeri, tapi tak buat aturan yang menghambat."
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengatakan ada 8 dari 11 larangan terbatas (lartas) di Kementerian Perdagangan yang dianggap tak sesuai. Dia melihat hal tersebut harus dikaji kembali. "Tak sesuainya di mana, harus dikaji."
Oke Nurwan menjelaskan anggota tim akan duduk bersama dan secepatnya akan segera bekerja. Dia berharap tim ini harus mengeluarkan alternatif solusi bagi aturan menghambat ekspor dan impor dalam 1-2 bulan ke depan.
Oke Nurwan menuturkan salah satu aturan yang menghambat adalah soal sistem verifikasi legalitas kayu. Selain itu ada juga masalah importir atau eksportir terdaftar, dia melihat perlu ada pembinaan pelaku usaha. "Bukan tak boleh, selama urgensinya memang dibutuhkan negara tak masalah, maka akan duduk bersama."
Baca : Intruksi Jonan ke PLN Terkait Pembangkit Listrik
Sebelumnya, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution meminta seluruh kementerian dan lembaga melakukan kajian terhadap aturan-aturan yang dianggap menghambat investasi. Dia menyebut ada 23 regulasi yang ditargetkan untuk dihapus.
Menurut Darmin ada 23 regulasi tata niaga yang menjadi ketentuan larangan terbatas impor dan ekspor yang terbit dalam masa Paket Kebijakan Ekonomi (PKE). Aturan tersebut termasuk yang tidak terkoordinasi dengan Satgas Deregulasi maupun yang sifatnya melengkapi pelaksanaan PKE.
DIKO OKTARA