TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan mengeluarkan Peraturan Menteri Nomor 26 Tahun 2017 revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Beleid tersebut salah satunya mengatur tentang pemberlakuan tarif batas atas dan batas bawah yang dikenakan untuk taksi online, baik di jam biasa ataupun jam sibuk (rush hour). Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Puji Hartanto Iskandar, tarif tersebut akan mulai diberlakukan per 1 Juli 2017 atau tepat tiga bulan sejak aturan tersebut diberlakukan pada 1 April 2017 lalu.
Baca: Mulai 1 Juni, Kendaraan Taksi Online Wajib Tempel Stiker
Baru setelah itu, tarif akan diberlakukan sesuai dengan usulan masing-masing pemerintah daerah yang telah menyelenggarakan angkutan berbasis online. “Itu nanti diusulkan kepada Pemerintah Pusat. Nanti akan dianalisa kemudian akan dilakukan semacam kajian dan diputuskan,” kata Puji Hartanto Iskandar saat ditemui di Kementerian Perhubungan, Jumat, 7 April 2017.
Baca: Kota Tangerang Sayangkan Peraturan Menteri Tak Atur Ojek Online
Puji memperkirakan tarif batas atas taksi online akan lebih mahal dibandingkan dengan tarif konvensional. Hal tersebut karena taksi online selama ini menerapkan tarif jam sibuk, yakni waktu di mana permintaan order dari penumpang lebih banyak.
“Lebih mahal pastinya. Tapi rentang tarifnya dari usulan daerah, nanti kita lihat. Bisa saja lebih mahal 5-10 persen. Karena dia (taksi online) mengatakan di waktu sibuk terus mengatakan boleh mahal,” kata dia.
Sebaliknya, untuk tarif batas bawah di jam biasa, Puji memperkirakan akan lebih murah. Namun untuk hal ini mereka masih mengkaji usulan sebelum ditetapkan tiga bulan ke depan. “Bisa saja lebih rendah. Itu yang kami sedang menunggu usulan dari wilayah. Masa transisi 3 bulan kita harapkan ada masukan bagus dari daerah,” ucap Puji.
Ia menambahkan, lamanya waktu penetapan tarif tersebut karena pemerintah perlu menganalisa usulan tarif dari satu daerah dengan daerah lain yang berbeda jauh, sehingga menimbulkan ketidak setaraan masing-masing provinsi. “Yang provinsi A katakanlah dia bedanya 25 persen, kemudian provinsi B bedanya 2-3 persen. Jadi nanti tidak menimbulkan suatu kesetaraan antar provinsi. Ini sambil kami pelajari selama 3 bulan, nanti keputusannya saat 1 Juli 2017,” kata dia.
DESTRIANITA