TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan menetapkan empat aturan khusus bagi angkutan berbasis online untuk kepentingan semua pihak, termasuk penumpang.
"Pertama adalah membatasi jumlah kuota kendaraan berbasis online," kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi di Medan, Rabu, 5 April 2017.
Kedua, ujar Budi Karta, menetapkan tarif batas atas dan bawah. Ketiga, menetapkan pajak bagi setiap angkutan berbasis online. Aturan keempat adalah mewajibkan setiap kendaraan yang bergabung dengan angkutan berbasis online harus berbadan hukum.
Lihat juga: Harga Emas Turun, Investor Lari ke Pasar Saham
Budi Karya juga menyebut pemerintah daerah memiliki hak mengajukan aturan angkutan berbasis online yang beroperasi di daerahnya. Namun yang memutuskan aturan bakunya nantinya tetap pemerintah pusat.
Aturan-aturan itu dibuat untuk kepentingan semua pihak, termasuk keamanan dan kenyamanan penumpang. "Dengan adanya aturan itu, diharapkan bisnis angkutan berbasis online berjalan lebih lancar," ucap Budi Karya.
ANTARA