TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah menyatakan siap menghapus regulasi niaga yang masih menghambat dan menimbulkan ketidakpastian usaha, khususnya aturan yang mengganggu kegiatan ekonomi masyarakat dan berdampak pada industri, investasi, ekspor dan inflasi.
"Pada tahun pertama deregulasi, peraturan tata niaga itu menurun. Namun tahun 2016 naik lagi, bahkan lebih tinggi dari sebelum pelaksanaan deregulasi," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution seusai rapat koordinasi pembahasan tata niaga di Jakarta, Rabu 5 April 2017.
Baca: BKPM: Investasi Eropa di Indonesia Tembus Rp 172,9 Triliun
Darmin menjelaskan sekarang ada kecenderungan beberapa kementerian atau lembaga yang ingin mengatur tata niaga. Hal ini menimbulkan keluhan dari para pelaku usaha karena justru mengganggu proses bisnis yang telah berjalan.
Baca: Investasi Cina di Indonesia Tembus US$ 1,6 Miliar
Ia menemukan setidaknya 23 regulasi mengenai larangan terbatas (Lartas) impor dan ekspor yang terbit dalam masa penerapan paket kebijakan ekonomi. Aturan tersebut meliputi beleid yang tidak dikoordinasikan dengan Satuan Tugas Deregulasi maupun yang bersifat melengkapi pelaksanaan paket kebijakan.
"Kita akan minta mereka untuk me-review, apakah kalau memang mau dipertahankan alasannya apa, kalau alasannya tidak cukup, kita akan hapus," kata Darmin.
Deputi Bidang Koordinasi Perniagaan dan Industri Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawady mengatakan ada 12 peraturan larangan terbatas ekspor impor baru. Dari jumlah tersebut sembilan di antaranya belum sesuai dengan arahan dalam paket kebijakan ekonomi.
"Juga ada 11 peraturan Lartas bukan dalam rangka paket kebijakan ekonomi, lima di antaranya bersifat restriktif," kata Edy.
ANTARA