TEMPO.CO, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan mengenai pembagian status pengawasan bank menjadi tiga tahap yaitu pengawasan normal, intensif, dan khusus. Hal itu diatur dalam peraturan OJK tentang penetapan status dan tindak lanjut pengawasan bank umum.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Nelson Tampubolon, aturan tersebut merupakan pengembangan dari peraturan Bank Indonesia mengenai exit policy. Aturan sebelumnya tidak membedakan pengawasan untuk bank sistemik dan non sistemik.
Baca: OJK Terbitkan Tiga Aturan Turunan Regulasi Anti Krisis
"Sekarang ada perbedaan treatment untuk kedua bank ini," kata dia di Gedung OJK, Jakarta, Rabu, 5 April 2017. Nelson mengatakan penanganan permasalahan bank sistemik saat kondisi memburuk akan dilakukan berdasarkan rapat Komite
Stabilitas Sistem Keuangan.
Berdasarkan POJK tersebut, status pengawasan intensif dan khusus diatur kriteria dan jangka waktunya. Bank masuk pengawasan intensif jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
Simak: OJK Imbau Bank Asing Fokus Pembiayaan Trade Financing untuk UKM
1. Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) sama dengan atau lebih besar dari 8 persen namun kurang dari rasio KPMM sesuai profil risiko Bank yang wajib dipenuhi oleh Bank
2. Rasio modal inti kurang dari persentase tertentu yang ditetapkan oleh OJK
3. Rasio Giro Wajib Minimum (GWM) dalam Rupiah sama dengan atau lebih besar dari rasio yang ditetapkan
4. Rasio kredit bermasalah (NPL) atau rasio pembiayaan bermasalah (NPF) secara neto lebih dari 5 persen dari total kredit atau total pembiayaan
5. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 4 atau 5
6. Tingkat kesehatan Bank dengan peringkat komposit 3 dan peringkat tata kelola dengan peringkat 4 atau peringkat 5.
Sementara bank ditetapkan dalam pengawasan khusus jika memenuhi satu atau lebih kriteria sebagai berikut:
1. Rasio KPMM kurang dari 8 persen
2. Rasio GWM dalam rupiah kurang dari rasio yang ditetapkan untuk GWM dalam rupiah yang wajib dipenuhi oleh Bank dan berdasarkan penilaian OJK.
Nelson mengatakan jangka waktu bank dalam pengawasan intensif paling lama setahun sejak surat pemberitahuan dari OJK diterbitkan. Pengawasan bisa diperpanjang paling banyak satu kali dan paling lama satu tahun. Sementara bank ditetapkan dalam pengawasan khusus paling lama tiga bulan sejak tanggal pemberitahuan OJK.
VINDRY FLORENTIN