TEMPO.CO, Depok - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan memastikan pemerintah bakal mengatur transportasi online. Bahkan, pemerintah tidak hanya akan mengatur jenis transportasi online saja tapi juga regulasinya.
"Sekarang lagi dibicarakan (regulasi ojek online). Tadi malam (Selasa) dibahas dengan Menteri Perhubungan. Semua lagi disusun," kata Luhut di Universitas Indonesia, Rabu, 5 April 2017.
Baca Juga: Ojek Online Diusulkan Masuk Dalam Revisi UU Lalu .Lintas.
Sebelumnya, Luhut mengatakan pemerintah akan menerapkan peraturan yang adil bagi kendaraan konvensional dan yang berbasis online. Pemerintah ingin memberikan rasa keadilan bagi kedua basis transportasi tersebut. "Kami siapkan batas atas dan batas bawah, sehingga mereka sama-sama hidup," ucapnya.
Salah satu kota yang mulai membuat regulasi untuk ojek online ada Depok. Melalui Peraturan Wali Kota nomor 11 tahun 2017 tentang angkutan orang dengan sepeda motor yang telah disahkan pada Jumat, 24 Maret 2017.
Wakil Wali Kota Depok Pradi Supriatna menyatakan keputusan Pemkot Depok melarang ojek online mengangkut penumpang di jalan yang telah dilalui angkutan dalam kota sudah bulat. Alasan larangan itu untuk kepentingan semua pihak dan menjaga estetika kota.
"Kalau jalan dipenuhi ojek online akan menjadi permasalahan lagi. Trouble juga kalau dipenuhi, sebab sudah macet. Estetika kota juga berkurang," kata Pradi, pada Rabu, 29 Maret 2017.
Simak Pula: Ojek Online Depok Keberatan Dilarang Angkut Penumpang
Menurut Pradi, pemerintah kota bukan mau menggusur ojek online dengan memberlakukan larangan mereka mengambil penumpang di jalan yang telah dilalui angkutan kota. Tujuan pemkot ingin memindahkan ojek online agar lebih tertib, dan mereka bisa menyiapkan tempat mangkal sendiri, dan tidak terjadi benturan dengan angkutan kota. "Semuanya kembali ke diri kita. Kalau mau tertib ayo sama-sama, merasakan keindahan kebersamaan," ujarnya.
Adapun selain melarang ojek online mengambil penumpang di jalan yang telah dilalui angkot, aturan itu juga melarang mereka parkir atau mangkal di badan jalan, trotoar, dan tempat lainnya yang menggangu ketertiban umum. Selain itu, ojek online dilarang mangkal dan mengambil penumpang di dekat terminal
IMAM HAMDI (DEPOK)