TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Indonesia akhirnya menerbitkan izin khusus dengan tetap membolehkan kontrak karya PT Freeport Indonesia berlaku. Saat ini anak usaha perusahaan tambang asal Amerika Serikat, Freeport-McMoRan Inc, yang mendapat keistimewaan itu memiliki wadah operasi ganda.
Peraturan Menteri Energi Nomor 5 Tahun 2017 membolehkan perusahaan mengekspor mineral olahan selama menyetor rencana pembangunan smelter. Kementerian Energi akan menunjuk auditor independen untuk memeriksa realisasi pembangunannya. Jika tidak mencapai 90 persen dari target, rekomendasi ekspor bakal dicabut.
Baca: Alasan Stabilitas Investasi, Freeport Boleh Ekspor Lagi
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral membolehkan PT Freeport Indonesia menjual mineral olahannya ke luar negeri sekalipun perundingan tidak kunjung mencapai kata sepakat. Negosiasi mengenai pembangunan fasilitas pengolahan tembaga (smelter) juga belum kelar.
“Dalam pembahasan jangka panjang, poin yang dibicarakan adalah stabilitas investasi, keberlangsungan operasi Freeport, divestasi, dan pembangunan smelter," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Energi Mohamad Teguh Pamuji di Jakarta, Selasa, 4 April 2017.
Baca Juga:
Berikut ini kronologi izin pemerintah Indonesia untuk Freeport.
2016
Serapan biaya smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur, mandek di angka 14,49 persen.
11 Januari 2017
Terbit Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2017. Ekspor dibuka bagi pemegang kontrak karya selama lima tahun dengan syarat beralih operasi menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK), membangun smelter, dan membayar bea keluar.
26 Januari 2017
Freeport memohon peralihan IUPK dengan syarat ada perjanjian stabilitas investasi, jaminan operasi sampai 2041, serta kepastian hukum dan fiskal setara kontrak karya.
10 Februari 2017
Perubahan kontrak karya menjadi IUPK. Freeport diberi hak setara kontrak karya selama masa transisi enam bulan sejak izin diterbitkan.
16 Februari 2017
Freeport mengajukan rekomendasi ekspor.
17 Februari 2017
Rekomendasi ekspor disetujui.
24 Maret 2017
Freeport menyepakati IUPK dengan masa tenggang untuk membahas kelangsungan operasi jangka panjang selama delapan bulan. Dalam masa itu, ketentuan kontrak karya tetap berlaku.
SUMBER: KEMENTERIAN ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
ROBBY IRFANY