TEMPO.CO, Jakarta - Usulan mengenai pembentukan institusi perpajakan yang baru tercantum dalam draf revisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Saat ini, menurut Menteri Keuangan Sri Mulyani, revisi UU KUP masih dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat.
"Nanti kami akan lihat bagimana daftar isian dari fraksi-fraksi di dewan yang akan menyampaikan. Karena ini kan sudah proses. Kami harus membahasnya dengan dewan. Dewan tentu juga punya DIM (daftar inventaris masalah)," kata Sri Mulyani di kantornya, Senin, 3 April 2017.
Baca: Sri Mulyani: Kuartal I, Bea Cukai Blokir 674 Importir Nakal
Menurut Sri Mulyani, yang terpenting dari kelembagaan pajak bukan lah pada posisinya. Dia mengatakan, pemerintah ingin membangun institusi pajak yang kuat, kredibel, akuntabel, dan berintegritas. "Sehingga di mana pun dia ditempatkan dia menjadi berfungsi," ujarnya.
Baca: Cerita Warga Soal Ribetnya Proses Ganti Rugi Lahan Tol
Baca Juga:
Sri Mulyani menambahkan, institusi pajak tidak bisa berdiri sendiri. Pajak merupakan bagian dari keseluruhan kebijakan fiskal pemerintah. "Kalau tidak, dia bisa memiliki kebijakan sendiri yang tidak sinkron dengan kebijakan APBN. Jadi, dia tidak bisa jalan sendiri," katanya.
Sebelumnya, dalam draf revisi UU KUP, terdapat usulan untuk mengubah kelembagaan Direktorat Jenderal Pajak menjadi sebuah badan yang bersifat independen. Nantinya, Direktorat Jenderal Pajak akan terpisah dari Kementerian Keuangan dan menjadi lembaga otonom.
ANGELINA ANJAR SAWITRI