TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Badan Usaha Milik Negara, Rini Soemarno, mengatakan kehadiran pejabat eselon I di perusahaan milik negara yang mengisi sebagai komisaris memiliki fungsi sebagai pengawas. “Fungsinya menjaga kepentingan pemegang saham," ucap Rini di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 3 April 2017.
Kepentingan pemegang saham itu, kata dia, ialah pemerintah melalui Kementerian BUMN. Persoalan konflik kepentingan yang dikhawatirkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Agus Rahardjo, Rini menyatakan, bisa ditekan dengan sikap profesionalisme. Agar proses pengawasan internal berjalan mekanisme yang dilakukan ialah dengan cara audit.
Baca : KPK Minta Seluruh Kementerian Bentuk Unit Gratifikasi
Oleh sebab itu, Rini terus menekankan kepada dewan komisaris agar memaksimalkan komite audit. "Komite audit itu fungsinya melakukan audit kepada kinerja direksi," kata dia. Upaya itu, ia menilai, mesti terus dilakukan agar kasus dugaan suap yang menimpa direksi PT PAL Indonesia tidak terulang kembali.
Ketua KPK Agus Rahardjo sebelumnya menyatakan rangkap jabatan oleh pejabat eselon I di sebuah badan usaha milik negara (BUMN) rawan konflik kepentingan (conflict of interest). Pejabat eselon I memang boleh menjadi komisaris BUMN. Namun ia menilai semestinya menjabat komisaris di BUMN yang tidak terkait langsung dengan sektor yang dia tangani sebagai eselon I di kementeriannya.
Baca : BPS Perkirakan Inflasi Tinggi pada Mei dan Juni
Agar konflik kepentingan itu dapat teratasi, lanjutnya, transformasi birokrasi mesti dipercepat. Selain itu pengawasan internal dan eksternal pun harus diaktifkan. Begitu juga dengan tumpang-tindih kewenangan yang harus diperbaiki.
ADITYA BUDIMAN | ANGELINA ANJAR SAWITRI