TEMPO.CO, Semarang - Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menerbitkan peraturan terkait Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk tiga komoditas pangan. Aturan ini berlaku bagi pelaku usaha retail modern per 10 April 2017.
Enggar mengungkapkan harga komoditas yang diatur adalah gula, minyak goreng curah, dan daging beku. Kementerian menetapkan harga gula Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng curah Rp 11.000 per kilogram dan daging beku seharga Rp 80.000 ribu per kilogram.
"Itu dulu sampai akhir tahun, karena itulah yang harganya volatile selama ini," kata Enggar saat rapat koordinasi pangan, di Semarang, Jumat, 31 Maret 2017.
Baca:
Dua Kali Gagal, Bagaimana Nasib Tax Amnesty Kali Ini
Kartin1 Akan Dikembangkan menjadi Single identity Card?
Sri Sultan Khawatir Bandara Kulon Progo Tak Dinikmati Gunungkidul
Enggar akan memanggil seluruh distributor gula yang terdaftar agar menaati peraturan ini. Setiap pedagang, wajib mencantumkan harga eceran tertinggi pada kemasan. Untuk daging beku, Enggar meminta distributor mencantumkan keterangan harga dan jenis daging pada banner.
Kementerian akan mengevaluasi patokan harga ini akhir tahun nanti. Mereka bekerjasama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) untuk memantau penetapan harga hingga ke konsumen.
KPPU berhak memeriksa pedagang, apabila terdapat ritel yang menjual harga lebih dari patokan tersebut. "Kalau beberapa distributor dan produsen terindikasi berkomunikasi satu sama lain yang membuat harga tinggi, KPPU akan bertindak. Kami harap ceiling price bisa ditaati," kata Enggar.
PUTRI ADITYOWATI