TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meninjau pelayanan amnesti pajak di Gedung Kantor Wilayah Large Tax Office (LTO) Sudirman, Jakarta, Jumat, 31 Maret 2017. Hari ini merupakan layanan terakhir.
Sri Mulyani terlihat berinteraksi dengan petugas pajak. "Hari ini sudah berapa banyak tanda terima?" kata dia kepada salah seorang petugas pajak yang melayani tanda terima.
Baca Juga: Lewat Instagram, Sri Mulyani Ajak Masyarakat Ikut Amnesti Pajak
Petugas tersebut menjelaskan jumlah tanda terima yang ia proses. Ia juga menjelaskan tentang empat tanda terima yang dikembalikan karena kurang bayar. Sri juga menanyakan jumlah uang tebusan yang diproses oleh petugas tersebut.
Untuk memfasilitasi wajib pajak, DJP membuka layanan selama 24 jam bagi peserta amnesti yang ingin menyelesaikan administrasi. "Kalau ada yang antre sampai pagi, tetap kami layani sampai antean habis," kata Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Hari ini, DJP mengerahkan sekitar 90 persen pegawai pajak dari total 39 ribu pegawai.
Ken mengatakan layanan pembayaran juga akan diperpanjang. Peserta amnesti bisa melakukan pembayaran di bank dan pos persepsi hingga pukul 21.00 waktu setempat.
Simak Pula: Dirjen Pajak Emoh Sebut Dana Repatriasi Gagal Masuk, Tapi..
DJP juga memfasilitasi wajib pajak yang berada di Jakarta namun memiliki nomor pokok wajib pajak yang terdaftar di kantor pelayanan pajak (KPP) di luar Jakarta untuk ikut amnesti. DJP menyediakan empat lokasi yang menerima bisa menerima Surat Pernyataan Harta wajib pajak tersebut.
Berikut merupakan keempat lokasi tersebut:
1. Kantor Pusat DJP di Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan
2. Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 56, Jakarta Selatan
3. Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus di Gedung A2 Lantai 5-6, Jalan Jenderal Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakarta Selatan
4. KPP Madya wilayah Jakarta di Jalan M.I Ridwan Rais No. 5A-7, Gambir, Jakarta Pusat
Direktur Penyuluhan dan Humas DJP, Hestu Yoga Saksama, menghimbau wajib pajak yang memiliki NPWP Jakarta agar mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak Pratama terdaftar. "Di sana bisa lebih cepat dilayani karena antreannya tidak sepanjang di kantor pusat," kata dia.
VINDRY FLORENTIN