TEMPO.CO, Palangkaraya - Bank Indonesia Kalimantan Tengah memberikan batas waktu hingga 7 April kepada pengusaha pengusaha penukaran valuta asing (money changer) untuk mengurus izin operasi sesuai peraturan BI.
"Bila tetap membandel maka setelah tenggang waktu yang ditentukan kami akan melakukan penertiban bekerjasama dengan kepolisian, BNN dan PPATK," ucap Kepala Perwakilan Bank Indonesia Kalteng Wuryanto di Palangkaraya, Jumat 31 Maret 2017.
Menurut Wuryanto, pihaknya tengah melakukan pendataan pengusaha money changer atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA). BI juga melakukan sosialisasi tentang pentingnya pengurusan izin usaha money changer agar jangan dianggap ilegal. "Kami melakukan sosialisasi bekerja sama dengan Polda dan BNN di Palangkaraya, Sampit dan Pangkalan Bun pada tanggal 22-24 Maret 2017 lalu,"jelasnya.
Baca: Money Changer Jadi Topeng Kejahatan, Ini Daftarnya
Wuryanto menambahkan penukaran valuta asing itu merupakan kegiatan yang menjanjikan. Di Indonesia terdapat 783 usaha penukaran uang dengan nilai yang terus meningkat. Tahun 2013 nilai kegiatan penukaran uang baru tercatat Rp 214 triiun, pada 2014 meningkat menjadi Rp 243 triliun dan meningkat lagi menjadi Rp 250 triliun
pada 2015.
Kepala BNN Kalteng Brigjen Tri Warno mengatakan tempat penukaran uang ini rentan digunakan untuk kegiatan yang menyalahi hukum seperti pencucian uang hasil kejahatan atau uang hasil perdagangan narkoba."Kami selalu bekerjasama dengan BI untuk melakukan pengawasan dan penindakan ,"ujarnya
KARANA WW