TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pembahasan 11 item aturan baru operasional angkutan umum taksi online di wilayahnya rampung pada pekan pertama April 2017.
"Saat ini 11 item yang menjadi arahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang taksi online masih kami bahas secara maraton," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis, 30 Maret 2017.
Baca Juga:
Sebelas item itu di antaranya menyangkut jenis angkutan, kapasitas silinder mesin, batas tarif angkutan, kuota kendaraan, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), kewajiban adanya pangkalan, bengkel penerapan tarif pajak, dan sanksi.
Baca: Polemik Taksi Online, Luhut: Tak Mungkin Buat Semua Orang Puas
Saat ini, pihaknya masih berkutat dengan pembahasan mengenai penyesuaian tarif taksi online. "Sebab, dalam aturan baru itu, batasan tarif diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," kata Yayan.
Besaran tarif tersebut masih didiskusikan pihaknya bersama para pengusaha serta instansi terkait, seperti Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan kepolisian.
Penentuan tarif itu harus disepakati bersama antara pengusaha taksi online dan yang konvensional. "Yang susah itu membangun kesepakatan bersama antara pengusaha online dan konvensional agar tidak ada konflik di kemudian hari," ucapnya.
ANTARA