Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Taksi Online, Dishub Bekasi Bahas Penerapan 11 Aturan Baru  

image-gnews
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Ilustrasi - Taksi dan jaringan sinyal di telepon genggam pintar. dok/shutterstock KOMUNIKA ONLINE
Iklan

TEMPO.COJakarta - Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Jawa Barat, menargetkan pembahasan 11 item aturan baru operasional angkutan umum taksi online di wilayahnya rampung pada pekan pertama April 2017.

"Saat ini 11 item yang menjadi arahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang taksi online masih kami bahas secara maraton," kata Kepala Dishub Kota Bekasi Yayan Yuliana di Bekasi, Kamis, 30 Maret 2017.

Sebelas item itu di antaranya menyangkut jenis angkutan, kapasitas silinder mesin, batas tarif angkutan, kuota kendaraan, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala (KIR), kewajiban adanya pangkalan, bengkel penerapan tarif pajak, dan sanksi. 

Baca: Polemik Taksi Online, Luhut: Tak Mungkin Buat Semua Orang Puas

Saat ini, pihaknya masih berkutat dengan pembahasan mengenai penyesuaian tarif taksi online. "Sebab, dalam aturan baru itu, batasan tarif diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah," kata Yayan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Besaran tarif tersebut masih didiskusikan pihaknya bersama para pengusaha serta instansi terkait, seperti Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) dan kepolisian.

Penentuan tarif itu harus disepakati bersama antara pengusaha taksi online dan yang konvensional. "Yang susah itu membangun kesepakatan bersama antara pengusaha online dan konvensional agar tidak ada konflik di kemudian hari," ucapnya.

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

3 menit lalu

Buah Manis Status Proyek Strategis Nasional

Masuknya PIK 2 dan BSD dalam kelompok 14 proyek strategis nasional (PSN) baru diduga beraroma balas budi.


Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

6 menit lalu

Ilustrasi Kampus Universitas Indonesia 2022. (DOK. HUMAS UI)
Tak Banyak Saingan, Ini 14 Daftar Prodi Sepi Peminat di UI Jalur SNBT

Berikut ini daftar prodi sepi peminat di UI untuk jalur UTBK-SNBT.


Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

9 menit lalu

Pelatih timnas U-20 Indonesia Indra Sjafri saat ditemui di Lapangan B Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Jumat, 15 Maret 2024. TEMPO/Randy
Indra Sjafri Senang Lihat Performa Timnas Indonesia di Kualifikasi Piala Dunia 2026, Bicara Peran Naturalisasi

Indra Sjafri menilai para pemain naturalisasi yang kini memperkuat Timnas Indonesia telah memberikan kontribusi baik dan memenuhi harapan.


Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

9 menit lalu

Yoo Kye Sang. Foto: Just Entertainment
Yoon Kye Sang Siap Main Drama Baru, Berperan Jadi Pelatih Rugby

Selain serial Netflix, Yoon Kye Sang juga akan membintangi drama baru dengan peran sebagai pelatih rugby.


Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali

13 menit lalu

Dirjen Bimas Hindu Serahkan 52 SK Pendidikan Widyalaya Se-Bali


Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

14 menit lalu

Logo WhatsApp pada layar ponsel. (thenextweb.com)
Mengapa Penggunaan Aplikasi Tidak Resmi Sebabkan Akun WhatsApp Diblokir?

Banyak dampak negatif dari menggunakan aplikasi WhatsApp tidak resmi, salah satunya adalah pemblokiran akun.


Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

17 menit lalu

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini. Foto: Canva
Harga Rumah Naik Terus, Bagaimana Cara Belinya? Simak Tipsnya

Seperti yang diketahui, kini harga rumah naik terus. Lalu, bagaimana cara membelinya? Simak beberapa tipsnya berikut ini.


Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

19 menit lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat mengikuti Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pemilu 2024 atas gugatan Membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota secara Nasional Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 tertanggal 20 Maret 2024, sepanjang mengenai pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 di Gedung Mahkamah Kontitusi, Jakarta, Rabu 27 Maret 2024. TEMPO/Subekti
Ganjar-Mahfud Dalilkan Jokowi Lakukan Kecurangan TSM, KPU: Presiden Bukan Peserta Pemilu

KPU merespons soal dalil Ganjar-Mahfud soal Presiden Jokowi yang melakukan pelanggaran dan kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif pada Pemilu 2024.


PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

28 menit lalu

Ketua DPR RI Puan Maharani menerima berkas laporan pembahasan RUU DKJ dari Ketua Badan Legislasi DPR RI Supratman Andi Agtas dalam Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan IV tahun 2023-2024 di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 28 Maret 2024. DPR RI mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi Undang-Undang (UU) yang terdiri atas 12 bab dan 73 pasal berisi ketentuan soal status Jakarta usai tak lagi menjadi ibu kota. TEMPO/M Taufan Rengganis
PKS Usul Jakarta Jadi Ibu Kota Legislatif, Ini Kata Ketua DPR Puan Maharani

Ihwal usul PKS, apakah masih ada peluang merevisi UU DKJ?


Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

28 menit lalu

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan. Foto: Canva
Bagaimana Cara Mendapatkan Lailatul Qadar di Bulan Ramadan?

Begini cara mendapatkan Lailatul Qadar yang dilakukan Rasulullah SAW. Ikuti beberapa amalan yang dikerjakan di 10 malam terakhir bulan Ramadan.