Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Beri Contoh Kepatuhan, Lembong Sampaikan SPT Tahunan

Editor

Setiawan

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong beserta jajaran pejabat eselon I dan II secara langsung menyampaikan bukti Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak 2016 kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Langkah ini dilakukan dengan harapan dapat menularkan kepatuhan pada perusahaan penanaman modal asing (PMA) maupun penanaman modal dalam negeri (PMDN) untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Penyampaian rekapitulasi bukti SPT Pajak 2016 pejabat BKPM melalui E-Filling itu diserahkan langsung oleh Thomas Lembong kepada Staf Ahli Bidang Pengawasan Pajak, Puspita Wulandari, didampingi oleh Sekretaris Utama BKPM Anhar Adel dan 29 orang pejabat BKPM lainnya.

"Kami berharap dapat menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan yang menanamkan modalnya di Indonesia," kata Lembong, di kantornya, Jakarta, Kamis, 30 Maret 2017.

Baca Juga: Ini Alasan Penyampaian SPT Diundurkan hingga 21 April

Lembong menuturkan sebagai lembaga yang berwenang mengkoordinasikan penanaman modal di Indonesia merasa memiliki kewajiban moral untuk mendorong perusahaan-perusahaan tersebut melaksanakan kewajiban pajaknya. Kepatuhan terhadap peraturan perpajakan merupakan salah satu hal mutlak yang diharapkan dari perusahaan penanam modal di Indonesia. "Itu merupakan kewajiban dasar baik investor asing maupun domestik mereka harus patuh terhadap aturan perpajakan."

Lembong menambahkan  dengan contoh yang diberikan serta himbauan yang disampaikan kepada perusahaan-perusahaan penanaman modal maka diharapkan tidak ada lagi perusahaan penanaman modal yang melanggar atau mengemplang
pembayaran pajak kepada negara. Terlebih  saat ini pemerintah sedang giat melakukan pembangunan dari berbagai bidang untuk masyarakat yang membutuhkan dukungan dari sumber penerimaan anggaran. Sehingga pajak menjadi komponen yang sangat penting. "Peran serta perusahaan penanaman modal untuk mendukung hal ini sangat diperlukan," ucapnya.

DJP sebelumnya telah memutuskan untuk memperpanjang batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi pajak penghasilan (PPh) periode 2016 dari akhir Maret ini hingga 21 April 2017."Ini berlaku untuk semua metode penyampaian SPT," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP,
Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Baca: Pemerintah Tak Akan Perpanjang Periode Amnesti Pajak

Wajib pajak (WP) orang pribadi yang menyampaikan SPT Tahunan hingga 21 April akan dikecualikan dari sanksi sesuai pasal 7 Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Namun, untuk batas waktu pembayaran kurang bayar dalam
SPT PPH orang pribadi tahun pajak 2016 tetap pada 31 Maret 2017.

"Salah satu alasannya karena 31 Maret bersamaan dengan deadline tax amnesty juga," kata Suryo lagi. Adapun metode penyampaian SPT yang dapat dilakukan WP adalah disampaikan secara langsung, disampaikan via pos atau jasa pengiriman, dan disampaikan melalui saluran tertentu seperti e-Filling, e-Form, dan e-SPT.

GHOIDA RAHMAH


Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

8 jam lalu

Indonesia dan Australia Memperluas Kemitraan di Bidang Pajak pada Senin, 22 April 2024. Sumber: dokumen Kedutaan Besar Australia di Jakarta
Direktorat Jenderal Pajak dan Australia Kerja Sama bidang Pertukaran Informasi Cryptocurrency

Kesepakatan kerja sama ini dirancang untuk meningkatkan deteksi aset yang mungkin memiliki kewajiban pajak di kedua negara.


Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

1 hari lalu

Kejari Medan menahan mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo sebagai tersangka korupsi pengelolaan pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Mantan Dirut RSUP Haji Adam Malik Jadi Tersangka Korupsi, Pakai Uang Pajak untuk Kepentingan Pribadi

Kejaksaan menetapkan mantan Direktur Utama RSUP Haji Adam Malik Medan, Bambang Prabowo, sebagai tersangka korupsi.


Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

14 hari lalu

Restoran cepat saji Richeese Factory terkenal dengan ayam goreng pedas dengan tambahan saus kejunya. Ini profil pemilik Richeese Factory. Foto: Nabati Group
Intip Promo Lebaran Package Richeese Factory dan KFC Bucket Hampers

Dalam rangka semarak Lebaran, Richeese Factory mengeluarkan promo Lebaran Package, sedangkan KFC punya paket KFC Bucket Hampers.


Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

14 hari lalu

Gedung Dirjen Pajak. kemenkeu.go.id
Per Maret 2024, Setoran Pajak Ekonomi Digital Mencapai Rp 23,04 Triliun

Ditjen Pajak Kemenkeu mencatat penerimaan negara dari sektor usaha ekonomi digital hingga 31 Maret 2024 mencapai Rp 23,04 triliun.


Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

21 hari lalu

Kejaksaan Negeri Medan menahan mantan Direktur Keuangan RSUP Haji Adam Malik Medan, Mangapul Bakara sebagai tersangka korupsi pengelolaan keuangan negara sebesar Rp8 miliar lebih pada 2018. Foto: TEMPO/Mei Leandha
Dugaan Korupsi Uang Pajak Rp 8 Miliar, Mantan Direktur Keuangan dan Bendahara RS Haji Adam Malik Medan Ditahan

Kejaksaan Negeri Medan menahan dan menetapkan dua mantan pejabat RSUP Adam Malik sebagai tersangka korupsi


Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

22 hari lalu

Foto udara sejumlah kendaraan yang menuju Jakarta antre di Gerbang Tol Cikampek Utama 2, Karawang, Jawa Barat, Rabu, 26 April 2023. Kementerian perhubungan mencatat hingga H+4 Lebaran baru 18  persen kendaraan pemudik yang kembali ke Jabodetabek dan 82 persen atau sekitar 808.000 kendaraan belum kembali karena adanya imbauan dari pemerintah untuk menghindari puncak arus balik. ANTARA FOTO/ Fakhri Hermansyah
Terkini: Jasa Marga Diskon Tarif Tol 20 Persen di Mudik Lebaran, 4 Menteri Dipanggil MK terkait Bansos Jelang Pilpres?

PT Jasa Marga (Persero) Tbk. memberikan diskon tarif tol sebesar 20 persen untuk arus mudik dan balik Lebaran 2024.


Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

22 hari lalu

Ilustarsi uang THR. Dokumentasi Disnaker)
Ditjen Pajak Klaim Skema Baru Potongan THR Sudah Sesuai Standar Internasional

Ditjen Pajak atau DJP mengklaim pengenaan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 dengan skema terbaru telah sesuai dengan standar internasional.


Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
Terkini: Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani, Yustinus Prastowo, soal Restitusi Pajak; Bandara Dhoho Kediri 100 Persen Siap Layani Penerbangan

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan proses pemeriksaan restitusi pajak merupakan proses lazim.


Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

24 hari lalu

Yustinus Prastowo, Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis dalam diskusi Ngobrol @Tempo bertajuk
Ramai soal Keluhan Restitusi Pajak, Begini Penjelasan Lengkap Jubir Sri Mulyani

Yustinus Prastowo mengatakan proses pemeriksaan saat restitusi pajak merupakan proses yang lazim sesuai standar dan prosedur pemeriksaan.


DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

24 hari lalu

Suasana pelayanan pelaporan SPT Tahunan yang digelar  DJP Kanwil Jawa Tengah 1 di Ciputra Mall, Senin, 25 Maret 2024. Hingga pekan kemarin data dari Kanwil DJP Jateng 1, sebanyak 480.347 wajib pajak dari 873.281 wajib pajak telah melaporkan SPT Tahunannya.  Tempo/Budi Purwanto
DJP Ingatkan Wajib Pajak Sampaikan Realisasi PPS, Hari Ini Batas Terakhir

DJP mengatakan Wajib Pajak orang pribadi yang mengikuti Program Pengungkkapan Sukarela (PPS) wajib menyampaikan realisasi PPS.