TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan berfokus memperbaiki indikator kemudahan berbisnis dengan melakukan reformasi pada pelayanan bea cukai dan pajak. "Kalau yang ada di Kemenkeu ada dua, yaitu bea cukai dan pajak. Transfer of cross border dan ease to pay tax," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai rapat terbatas di Kantor Presiden, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Meskipun ada perbaikan yang telah dilakukan pada kebijakan maupun administrasi di perpajakan dan bea cukai, namun Sri Mulyani menyatakan pihaknya akan terus melakukan perbaikan lagi. "Kami akan mencoba lebih radikal lagi," tuturnya.
Perbaikan itu, kata Sri Mulyani, akan dilakukan dengan mencontoh praktek terbaik yang dilakukan negara lain, misalnya pembayaran pajak secara online melalui ATM dan menggunakan e-payment. "Kalau pajak yang terbaik di Korea Selatan. Saya akan lihat seperti apa di Korea Selatan. Masa kita tidak bisa, sih," ucapnya.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan tidak ingin menjelaskan perbaikan yang telah dilakukan secara rinci ke media. "Nanti ketahuan sama negara-negara lain. Nanti kita rugi, karena semua bergerak," kata Darmin.
Dalam pengantar rapat terbatas itu, Presiden Joko Widodo mengatakan Indonesia masuk dalam kategori top reformer pada laporan Ease of Doing Business (EODB). Upaya ini dilakukan pada pelayanan bea cukai dan EODB.
Namun Jokowi ingin ada reformasi yang lebih cepat lagi sehingga Indonesia bisa masuk dalam 40 besar EODB. "Saat ini Indonesia sudah dikategorikan sebagai top reformer pada laporan EODB 2017. Namun kami perlu tunjukkan bahwa Indonesia mampu melakukan reformasi yang lebih cepat lagi dalam kemudahan berusaha dan berinvestasi," kata Jokowi.
Jokowi mengatakan peringkat EODB pada 2016 naik 15 peringkat dari sebelumnya 106 ke peringkat 91. Namun Jokowi mengingatkan target yang ditetapkannya adalah Indonesia masuk dalam peringkat 40 besar. Untuk itu dia minta seluruh menteri dan kepala lembaga untuk fokus melakukan percepatan akselerasi peningkatan peringkat EODB.
AMIRULLAH SUHADA