Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

54 Perusahaan Penerima Sertifikat Pengaman, Ini Kata Sucofindo  

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Djohan Buddin. bumn.go.id
Djohan Buddin. bumn.go.id
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini, Rabu, 29 Maret 2017, sebanyak 54 institusi atau organisasi menerima Sertifikat Manajemen Pengamanan Swakarsa dari Kepolisian RI yang berarti mereka telah melalui serangkaian kegiatan audit dan dinyatakan telah memiliki suatu sistem keamanan yang memenuhi standar.

Dengan menerima SMP ke 54 perusahaan ini dianggap mampu mengidentifikasi kemungkinan adanya kerawanan, risiko kejahatan, atau pun bahaya lain yang mungkin mengintai aset prusahaan termasuk sumber daya manusia, infrasutruktur dan lain lain.

Hal iini juga berarti perusahaan atau institusi penerima sertifikat telah dengan konsisten menjalankan sistem serta melakukan perbaikan-perbaikan keamanan.

"Ini  merupakan standar sistem pengamanan yang diterbitkan oleh Kapolri, dengan menerapkan standar ini perusahaan memiliki suatu sistem, mulai dengan identifikasi adanya kerawanan, risiko kejahatan, bahaya dan sebagainya. Kemudian dibuatkan rencana untuk mengamankan," kata Kabag Sertifikasi Sistem Manajemen SBU Serco Sucofindo Triyan Aidil Fitri, Rabu.

Namun demikian, menurut Aidil, tidalk lantas membuat perusahaan penerimia sertifikat bisa mengendurkan sistem yang dijalanlan. Perusahaan harus terus bergerak meningkatkan pengamanan.

Perusahaan dianjurkanmelakukan audit internal setiap enam bulan sekali. Sementara itu, PT Sucofindo yang ditunjuk kepolisian sebagai pihak auditor akan melakukan audit setahun sekali guna mengidentifikasi celah kerawanan yang mungkin muncul untuk segera diatasi termasuk audit mengenai konsistensi penerapan sistem pengamanan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Jika terdapat temuan kelemahan atau celah kerawanan dalam sistem pengamanan, perusahaan wajib melakukan perbaikan. Namun, jika temuan ini tidak ditindak lanjuti, maka sertifikat yang diberikan akan dibekukan.

"Ketika temuan itu tidak ditindaklanjuti, barulah sertifikat itu kita bekukan dulu, dalam arti tidak berjalan sistemnya. Itu tidak lantas tiga tahun itu mereka leluasa mengakui bahwa sudah menerapkan sistem ini tanpa ada pengawasan,"paparnya.

Seperti diketahui, dari 54 perusahaan penerima SMP, 48 diantaranya menerima sertifikat kategori emas dan enam lainnya menerima sertifikat kategori perak sesuai dengan tingkat manajemen pengamanan yang diimplementasikan.

Sejak pertama kali diterapkan oada 2008 lalu, Kepolisian RI bermitra dengan Sucofindo telah melakukan audit terhadap 193 organisasi atau institusi atau perusahaan dan telah ada 142 organisasi atau institusi/ perusahaan yang meraih sertifikat ini. 107 diantaranya meraih sertifikat emas dan 35 lainnya perak.

BISNIS.COM

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

6 hari lalu

Foto udara smelter milik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Jumat 28 Juli 2023. Smelter PT VALE Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur mampu memproduksi kurang lebih 240 ton nikel per hari dan saat ini sedang menggarap tiga proyek besar smelter di tiga lokasi yaitu Sorowako, Bahodopi dan Pomalaa dengan total investasi sekitar Rp134,3 triliun. ANTARA FOTO/jojon
Menteri ESDM Perpanjang Izin Tambang Vale Indonesia 20 Tahun

Menteri ESDM Arifin Tasrif menyatakan, bahwa PT Vale Indonesia Tbk (Inco) bakal mendapatkan perpanjangan kontrak karya berupa pemberian izin usaha pertambangan khusus atau IUPK.


PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

15 hari lalu

Asuransi Jiwa Kresna Life. kresnalife.com
PTUN Batalkan Pencabutan Izin Usaha Kresna Life, Bagaimana Respons OJK dan Seperti Apa Kronologinya?

PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Michael Steven ihwal pembatalan keputusan OJK mengenai pencabutan izin usaha Kresna Life. Bagaimana respons OJK?


LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

21 hari lalu

Petugas memberikan edukasi menabung kepada Peserta Raimuna Nasional (Rainas) XII Tahun 2023 di Buperta, Cibubur, Jakarta, Ahad, 20 Agustus 2023. Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memberikan edukasi kepada anggota pramuka dan pelajar untuk menabung di lembaga keuangan yang dijamin oleh LPS. ANTARA/Asprilla Dwi Adha
LPS Mulai Bayar Simpanan Nasabah BPR Aceh Utara, Tahap Pertama Lebih dari Rp 500 Juta

LPS mulai membayar simpanan nasabah BPR Aceh Utara pada hari ini. Untuk tahap pertama, LPS membayar Rp 538,83 juta.


Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

23 hari lalu

Bahlil Laporkan Investigasi Tempo ke Dewan Pers, Pemred Sebut Sudah Sesuai Kaidah

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia melaporkan Tempo ke Dewan Pers, Senin, 4 Maret 2024. Bahlil menuding sebagian informasi fitnah.


Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

37 hari lalu

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Fenomena BPR Bangkrut, LPS: Bukan karena Keadaan Ekonomi yang Buruk, tapi Fraud Internal

Sekretaris LPS Dimas Yuliharto mengatakan, banyaknya pencabutan izin usaha BPR bukanlah menunjukkan pelemahan ekonomi. Namun, memang karena masalah di internal seperti fraud.


OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

38 hari lalu

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae saat ditemui di sela-sela acara The Finance Executive Forum di Jakarta Pusat pada Selasa, 14 November 2023. TEMPO/Amelia Rahima Sari
OJK Bakal Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan BPR

OJK mengungkapkan akan meluncurkan roadmap untuk bank perekonomian rakyat alias BPR.


OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

39 hari lalu

Gedung OJK. Google Street View
OJK Cabut Izin 4 BPR di Awal 2024, Bakal Bertambah?

OJK telah mencabut izin usaha empat bank perekonomian rakyat dalam dua bulan di awal 2024. Apakah bakal bertambah?


Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

41 hari lalu

Logo OJK. (ANTARA/HO-OJK)
Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin Usaha BPR Bank Pasar Bhakti

Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Bank Pasar Bhakti.


Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

55 hari lalu

Petugas Otoritas Jasa Keuangan (OJK) beraktivitas di ruang layanan Konsumen, Kantor OJK, Jakarta. (ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.)
Perketat Aturan, OJK Pastikan Tidak Akan Lindungi Konsumen Nakal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan cara penagihan utang atau kredit oleh debt collector Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) semakin diperketat.


Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

59 hari lalu

Sri Sunarti, warga Indramayu salah satu nasabah Perumda BPR Karya Remaja Indramayu (BPR KRI), sebagai nasabah penyimpan layak bayar yang dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), saat mencairkan uangnya di BRI setempat.LPS melakukan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR KRI, melalui BRI di wilayah Indramayu.(TEMPO/Lourentius EP)
Izin BPRS Mojo Artho Dicabut, LPS Jamin Simpanan Nasabah

OJK telah mencabut izin usaha BPRS Mojo Artho pada 26 Januari 2024. Ini yang dilakukan LPS.