TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat lima negara asal repatriasi program pengampunan pajak atau tax amnesty terbesar. Total dana repatriasi yang masuk per hari ini mencapai Rp 145,95 triliun.
"Asal repatriasi terbesar dari Singapura yaitu Rp 84,52 triliun atau 57,91 persen dari total dana," ujar Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Suryo Utomo, di kantor pusat DJP, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Indonesia Pecahkan Rekor Uang Tebusan Tax Amnesty
Selanjutnya di peringkat kedua terbesar adalah Cayman Islands sebesar Rp 16,51 triliun atau 11,31 persen, Hongkong sebesar Rp 16,28 triliun atau 11,15 persen, Virgin Islands Rp 6,58 triliun atau 4,51 persen, dan Cina sebesar Rp 3,65 triliun atau 2,50 persen.
Baca: Inilah Daftar Konglomerat Kakap Peserta Tax Amnesty
Suryo memaparkan untuk peringkat lima negara dengan deklarasi luar negeri terbesar juga ditempati oleh Singapura sebesar Rp 751,19 triliun atau 73,08 persen dari total deklarasi, Virgin Islands sebesar Rp 76,92 triliun atau 7,48 persen, Hongkong 56,27 triliun atau 5,47 persen, Cayman Islands Rp 52,86 triliun atau 5,14 persen, dan Australia Rp 41,15 triliun atau 4 persen. Total deklarasi luar negeri pun mencapai Rp 1.027,93 triliun.
Sementara itu, wajib pajak (WP) baru yang terdaftar pasca tax amnesty sebanyak 44.232 WP, dan karakteristik WP peserta lainnya meliputi 28.201 WP yang terdaftar pada 2015/2016 sebelum tax amnesty, 196.786 WP yang tidak lapor SPT, 635.845 WP yang lapor SPT, dan 16.709 WP tidak bayar.
"Total yang mengikuti tax amnesty mencapai 832.631 Wajib Pajak (WP)," kata Suryo lagi.
Hingga hari ini total harta berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan mencapai Rp 4.668,77 triliun.SPH itu terdiri atas deklarasi dalam negeri Rp 3.494,89 triliun, deklarasi luar negeri Rp 1.027,93 triliun, dan repatriasi Rp 145,95 triliun.
Selanjutnya, jumlah uang tebusan berdasarkan SPH yang disampaikan dalam program amnesti pajak hingga hari ini mencapai Rp 108,90 triliun. Tebusan itu terdiri atas orang pribadi non-usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) Rp 88,09 triliun, orang pribadi UMKM Rp 7,02 triliun, badan non-UMKM Rp 13,28 triliun, dan badan UMKM mencapai Rp 0,51 triliun.
Sedangkan realisasi berdasarkan surat setoran pajak (SSP) yang diterima mencapai Rp 123,64 triliun. Hal itu terdiri atas pembayaran tebusan senilai Rp 110 triliun, pembayaran tunggakan Rp 12,56 triliun, dan pembayaran bukti permulaan (bukper) Rp 1,08 triliun.
GHOIDA RAHMAH