TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak mengirimkan surat pemberitahuan kepada perbankan untuk mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya yang wajib dilaporkan. Sekretaris Perusahaan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Ryan Kiryanto menyatakan belum menerima surat itu.
Namun, menurut Ryan, nasabah BNI tidak perlu mengkhawatirkan kewajiban pelaporan data kartu kredit tersebut seusai program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret. "Tidak usah khawatir. Nasabah BNI baik-baik semua," kata Ryan saat dihubungi Tempo, Rabu, 29 Maret 2017.
Baca: Nyepi, Kantor Pajak Tetap Buka Layanan SPT dan Amnesti Pajak
Ryan mengatakan perseroan siap mematuhi kewajiban pelaporan data kartu kredit tersebut. "Menilik bunyi suratnya terkait dengan kewajiban pelaporan, tentu BNI tunduk dan patuh memenuhinya. Tidak ada bagi bank atau lembaga penyelenggara kartu kredit untuk mengelak," ujarnya.
Aturan mengenai wajib lapor data kartu kredit itu, menurut Ryan, dibuat dengan maksud dan tujuan yang baik. Dia menilai, ketentuan tersebut dibuat oleh pemerintah guna meningkatkan rasio pajak dan kepatuhan wajib pajak sehingga ekonomi Indonesia bisa mandiri.
Baca: Menkeu Tegaskan Larangan Pejabat Temui Wajib Pajak di Luar Kantor
Dalam surat pemberitahuan tertanggal 23 Maret 2017, Direktorat Jenderal Pajak meminta perbankan mempersiapkan data kartu kredit para nasabahnya. Mereka diwajibkan melaporkan data kartu kredit saat program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret.
Menurut surat pemberitahuan tersebut, Direktorat Jenderal Pajak meminta data pokok pemegang kartu dan data transaksi kartu kredit yang dimiliki perbankan. Kedua data tersebut merupakan data periode Juni 2016 sampai dengan Maret 2017 untuk semua pemegang kartu.
Surat pemberitahuan diberikan kepada perbankan dan lembaga penyelenggara kartu kredit setelah pada 1 Juli lalu Direktorat Jenderal Pajak menunda kewajiban penyampaian data kartu kredit. Penundaan itu dilakukan karena pemerintah tengah menggulirkan program amnesti pajak.
ANGELINA ANJAR SAWITRI