TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN mengingatkan nasabah maupun calon nasabah perseroan waspada terhadap berbagai praktik mencurigakan. Salah satu yang harus dicurigai adalah penawaran bunga di atas batas normal.
Himbauan itu dilakukan pasca adanya laporan dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar yang merugikan lima nasabah. “Kami menghimbau nasabah juga memastikan keaslian data, dokumen, serta melakukan transaksi di kantor bank,” ujar Direktur Utama BTN Maryono, dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 26 Maret 2017.
Baca: Akibat Pembobol BTN, OJK Minta BTN Memarkir Dana Cadangan
Maryono berujar BTN berkomitmen untuk mematuhi dan tunduk terhadap segala proses hukum yang berlaku atas kasus dugaan pemalsuan deposito yang menggunakan nama perseroan tersebut. “Saat ini kami masih menunggu keputusan hukum, kami berkomitmen tidak akan melindungi pihak manapun terkait dengan tindakan penipuan tersebut,” katanya.
BTN mensinyalir dugaan pemalsuan pada November 2015. Kecurigaan bermula saat ada laporan mengenai pencairan deposito yang gagal. Maryono mengatakan pihaknya juga telah menerapkan prinsip kehati-hatian dengan membentuk cadangan risiko operasional yang disampaikan dalam laporan keuangan audit tahun 2016.
Baca: RUPS BTN Setujui Pembagian Dividen Rp 523,8 Miliar
Pembentukan cadangan itu dimaksudkan untuk menjamin operasional bisnis bank tidak terganggu dengan kasus dugaan pemalsuan bilyet deposito tersebut. “Bisnis tetap harus jalan dan tidak boleh terganggu, kami tunggu proses hukum nanti hasilnya seperti apa dan kami akan menghormatinya,” ujar dia.
Bilyet deposito BTN itu diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama BTN dengan melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan. BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda Metro Jaya pada 21 November 2016 lalu, dan kini laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
GHOIDA RAHMAH