TEMPO.CO, Jakarta - PT Bank Tabungan Negara (Persero) melaporkan dugaan pemalsuan bilyet deposito senilai Rp 258 miliar yang merugikan lima nasabah kepada polisi. Direktur Utama BTN Maryono menyatakan siap mengganti rugi jika terbukti bersalah.
"Pengembalian dana menunggu proses hukum inkrah karena sudah diproses hukum," kata Maryono saat dihubungi, Jumat, 24 Maret 2017. Ia mengatakan BTN sudah menyediakan cadangan dana resiko sejak tahun lalu sesuai aturan perbankan.
Baca: Aksi Pembobol BTN, Deposito Berujung Bui
BTN mensinyalir dugaan pemalsuan pada November 2015. Kecurigaan bermula saat ada laporan mengenai pencairan deposito yang gagal. BTN kemudian membentuk tim investigasi lalu melaporkan hasilnya kepada polisi. "Sudah SOP-nya setiap kasus langsung dilakukan audit khusus dan langsung dilaporkan ke pihak berwajib."
Terkait dengan kasus ini, Otoritas Jasa Keuangan melarang pembukaan rekening BTN di kantor kas. Maryono mengatakan larangan tersebut tidak berarti pembukaan rekening tidak bisa dilakukan. "Rekening tetap bisa dibuka di kantor cabang pembantu atau kantor cabang," kata dia.
Baca: Polisi Limpahkan Berkas Pembobol BTN
Ia mengatakan larangan OJK tidak terlalu mempengaruhi bisnis perseroan. Kantor kas tetap beroperasi. Selain itu, kontribusi kantor kas terhadap pembukaan rekening baru hanya 8 persen dibandingkan keseluruhan kantor.
Analis PT Binaartha Sekuritas Reza Priyambada mengatakan kasus tersebut tidak berdampak terhadap kinerja perusahaan. "Ini kasus hukum, tidak ada pengaruhnya ke kinerja keuangan perusahaan," kata dia.
Menurut Reza, kasus tidak akan berpengaruh hingga jangka panjang jika BTN bisa menyelesaikan masalah dengan baik dan bisa memenangkan nasabah sehingga tidak ada penarikan dana besar-besaran.
VINDRY FLORENTIN