TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menetapkan gula kristal rafinasi (GKR) yang diproses dari gula mentah impor hanya diperdagangkan melalui mekanisme pasar lelang komoditas. Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, hal ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan GKR melalui Pasar Lelang Komoditas. Permendag ini merupakan pengganti dari Permendag No. 74/M-DAG/PER/9/2015 tentang Perdagangan Antarpulau GKR.
Enggar menjelaskan, peraturan itu dibuat guna memotong mata rantai pemasaran dan distribusi yang selama ini panjang. Selain itu, peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin dan menjaga ketersediaan, penyebaran, dan stabilitas harga gula nasional, serta memberi kesempatan usaha yang sama bagi industri besar dan kecil dalam memperoleh gula kristal rafinasi.
Baca: Penetapan HET Gula Jadi Momen Pembenahan Industri
"Dengan mekanisme pasar lelang diharapkan harga yang diterima di tingkat industri makanan dan minuman akan lebih terjangkau,” ujar Enggar seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Jumat, 24 Maret 2017.
Enggar menambahkan, dengan adanya peraturan ini, para produsen GKR yang mengimpor gula kristal mentah juga wajib menjual hasilnya melalui pasar lelang komoditas. Penyelenggara pasar lelangnya pun akan ditetapkan langsung oleh Mendag. Harga batas juga akan ditetapkan secara berkala nantinya.
Namun, peraturan ini, lanjut Enggar, tidak berlaku bagi industri GKR yang hasil produksinya akan di ekspor. “Industri pengguna gula kristal mentah dan GKR dengan fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) yang hasil produksinya ditujukan ekspor, dikecualikan dari Permendag ini.”
Simak: Soal Tarif, Ini Kesepakatan Taksi Online dan Pemerintah
Di sisi lain, peraturan ini juga diharapkan bisa memberikan kemudahan pengawasan gula yang akurat dan akuntabel karena perdagangan GKR dilengkapi electronic barcode (e-Barcode) dan dilakukan satu pintu melalui pasar lelang online. Sistem e-Barcode dapat membantu pengawasan dalam mencegah perembesan atau penimbunan GKR.
"Kode unik yang terkandung dalam e-Barcode mengandung informasi dan histori perdagangan GKR yang lengkap dan akurat, mulai dari proses importasi bahan baku, produksi, penjualan, pembelian, serta distribusi gula. Data dan informasi juga dapat diakses secara realtime dan online,” ujarnya.
INGE KLARA SAFITRI