TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan toleransi tiga bulan sebagai masa transisi bagi pelaku usaha transportasi online, atas pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016.
"Pemberlakuannya tetap 1 April 2017, tapi kami beri toleransi kira-kira tiga bulan terhadap poin-poin (revisi) untuk diberlakukan," kata Budi Karya Sumadi dalam siaran persnya, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Tarif Baru Taksi Online, Luhut: Kalau Menolak, Pergi dari Sini
Budi Karya menuturkan dalam masa transisi itu tak akan ada penindakan hukum terhadap pelanggaran dari aturan ini, baik dari kepolisian dan Dinas Perhubungan. Namun setelah tiga bulan akan ada sanksi bagi pengemudi angkutan online dan penyedia jasa yang tak memenuhi aturan.
Baca: Kisruh Taksi Online, Ini yang Akan Dilakukan Wali Kota Risma
Budi Karya mengungkapkan sanksi tersebut berupa pembekuan atau suspend identitas pengemudi atau pemblokiran dari aplikasi penyedia jasa transportasi itu. "Kami sedang meminta cara tertentu untuk menangguhkan, apabila mereka tak memenuhi syarat-syarat tersebut."
Menurut Menhub, pemberlakuan revisi aturan ini akan melindungi seluruh pihak, baik pengemudi dan juga kepentingan masyarakat luas. Dia mencontohkan aturan soal penetapan kuota pengemudi. "Justru melindungi pengemudi, begitu juga dengan tarif batas atas-bawah."
Revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Tidak Dalam Trayek mulai berlaku 1 April 2017. Pihak penyedia jasa transportasi online sebelumnya meminta penangguhan waktu pemberlakuan aturan ini selama sembilan bulan.
DIKO OKTARA