TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia menerbitkan ketentuan yang mengatur transaksi sertifikat deposito di pasar uang. Menurut Kepala Departemen Pengembangan Pendalaman Pasar Keuangan BI Nanang Hendarsyah, regulasi yang termuat dalam Peraturan BI Nomor 19 Tahun 2017 tersebut akan berlaku efektif per 1 Juli 2017.
"Kami akan memberikan waktu penyesuaian bagi pelaku pasar. BI juga sedang mempersiapkan mekanisme perizinannya. Ini bersamaan dengan PBI mengenai surat berharga komersial yang diterbitkan di Mei 2017," kata Nanang di kompleks BI, Jakarta Pusat, Kamis, 23 Maret 2017.
Baca: Aksi Pembobol BTN, Deposito Berujung Bui
Nanang berujar, terdapat empat hal yang diatur dalam PBI tersebut. PBI ini berisikan ketentuan mengenai kriteria sertifikat deposito yang ditransaksikan di pasar uang, perizinan penerbit dan lembaga pendukung pasar uang, transaksi sertifikat deposito, serta pelaporan dan pengawasan.
Menurut Nanang, sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan adalah sertifikat yang diterbitkan dalam bentuk nonwarkat. Bunga juga dibayarkan secara diskonto. "Bunga 5-8 persen. Mungkin di awal akan tinggi. Tapi, ketika transaksi meningkat, itu akan membuat harganya turun," tuturnya.
Baca: Rayuan Paten Komplotan Pembobol BTN
Sertifikat deposito yang dapat ditransaksikan, kata Nanang, juga diterbitkan dengan minimal nominal Rp 10 miliar. "Kami ingin transaksi sertifikat deposito di pasar uang, bukan transaksi retail, harus transaksi wholesale. Kalau transaksinya kecil, tidak efisien bagi yang melakukan transaksi."
Selain itu, menurut Nanang, sertifikat deposito yang diperjualbelikan memiliki tenor paling singkat satu bulan dan paling lama 36 bulan. "Sertifikat juga harus didaftarkan dan ditatausahakan di BI atau lembaga penyimpanan dan penatausahaan yang ditunjuk BI," ucap Nanang.
ANGELINA ANJAR SAWITRI