Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Sri Mulyani: Pembangunan Infrastruktur Pangkas Kemiskinan  

Editor

Saroh mutaya

image-gnews
Pekerja membuat konstruksi tol air untuk mengatasi banjir besar di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 2 Januari 2017. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar hanya untuk pembuatan infrastruktur pengendali banjir di Gede Bage. TEMPO/Prima Mulia
Pekerja membuat konstruksi tol air untuk mengatasi banjir besar di Gede Bage, Bandung, Jawa Barat, 2 Januari 2017. Pemerintah menggelontorkan anggaran Rp 20 miliar hanya untuk pembuatan infrastruktur pengendali banjir di Gede Bage. TEMPO/Prima Mulia
Iklan

TEMPO.COJakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pembangunan infrastruktur bisa mengatasi masalah pembangunan, yaitu kemiskinan dan kesenjangan, serta meningkatkan produktivitas dan daya saing Indonesia. "Pembangunan infrastruktur merupakan bentuk investasi agar Indonesia mempunyai daya tahan momentum pertumbuhan ekonomi dan mengurangi masalah pembangunan, yaitu kemiskinan dan kesenjangan," kata Sri Mulyani dalam acara sewindu PT Sarana Multi Infrastruktur di Jakarta, Rabu, 22 Maret 2017.

Sri Mulyani mengatakan para pembuat kebijakan harus melakukan inovasi agar pembangunan infrastruktur tersebut bisa berjalan sesuai dengan tujuan dan memberikan manfaat konektivitas kepada masyarakat. "Ini tujuan yang mudah diceritakan tapi sulit dijalankan. Para policy maker harus mau meneliti ini dengan baik agar pembangunan bisa berjalan sesuai dengan tujuan dan inovasi tersebut tidak destruktif," kata mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini. 

Baca: Penjelasan Sri Mulyani Soal Dana Infrastruktur Rp 4.700 Triliun

Untuk itu, Sri Mulyani berharap, setiap pembangunan infrastruktur tidak menimbulkan masalah ketimpangan dan menyebabkan problem yang bisa menimbulkan beban tersendiri bagi kinerja perekonomian nasional. "Infrastruktur bisa mengatasi ketimpangan melalui konektivitas. Kalau perencanaan salah dan tata kelola tidak baik, infrastruktur justru menimbulkan ketimpangan makin buruk. Kita harus terus-menerus mengkritik ini," ujarnya.

Selain itu, ia berharap, pembangunan infrastruktur bisa selesai tepat waktu dan tepat biaya. Sebab, saat ini banyak proyek yang kelebihan biaya atau cost overrun karena tidak sesuai dengan perencanaan dan pembiayaan awal. 

Baca: Pejabat Tak Laporkan Harta, Sri Mulyani: Tak Usah Dipromosikan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Kalau itu alamiah dan tidak bisa dikontrol dari sisi lingkungan, estimasi berubah bisa dimaklumi. Jangan sampai cost overrun akibat mark up dan korupsi karena itu pengkhianatan yang mendasar dari sisi membangun Indonesia," katanya.

Meski demikian, Sri Mulyani mengakui pembangunan infrastruktur di Indonesia masih membutuhkan peran swasta karena dana pemerintah yang tercantum dalam APBN dan APBD sangat terbatas serta fokus penggunaannya untuk belanja sosial. "Memang kalau hanya APBN dan APBD tidak akan mungkin menyelesaikan pembangunan tepat waktu dan cukup cepat. Padahal kebutuhan infrastruktur bagi masyarakat tidak bisa ditunda," ujarnya.

Saat ini kebutuhan sarana infrastruktur di Indonesia mencapai Rp 4.796,2 triliun, yang bisa dipenuhi melalui APBN dan APBD Rp 1.979,6 triliun (41,3 persen), BUMN Rp 1.066,2 triliun (22,2 persen), dan swasta Rp 1.751,5 triliun (36,5 persen). 

ANTARA

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

16 Agustus 2023

Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh memeriksa keterangan saksi pada sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor dengan tersangka Gubernur nonaktif Lukas Enembe, Jakarta, Senin, 7 Agustus 2023. TEMPO/ Febri Angga Palguna
Bantu Lukas Enembe Bikin Rekening, Saksi Tak Tahu Ada Transferan Rp 806 Juta

Saksi Teknisi ATM mengaku tidak tahu terkait transferan dana dari Lukas Enembe yang masuk ke rekeningnya


Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

22 Juni 2023

Manajemen dua BUMN konstruksi  sedang diperiksa auditor  BPKP. Ada pos-pos dalam laporan keuangannya yan diduga tak sesuai dengan kondisi riil.
Tutupi Utang Proyek Infrastruktur, Waskita Karya Rekayasa Laporan Keuangan

PT Waskita Karya (Persero) Tbk dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk coba menutupi utang-utang proyek infrastruktur dengan merekayasa laporan keuangan.


Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

12 Juni 2023

Gubernur Papua (nonaktif), Lukas Enembe, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 10 Maret 2023. Dalam pemeriksaan ini penyidik melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Lukas Enembe, dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp.1 miliar dan gratifikasi sebesar Rp.10 miliar terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua. TEMPO/Imam Sukamto
Hadapi Sidang Dakwaan, Lukas Enembe Dihadirkan Secara Daring

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pada Senin, 12 Juni 2023.


Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

6 Juni 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Rijatono Lakka Penyuap Lukas Enembe Dituntut 5 Tahun Penjara

Rijatono Lakka, Direktur PT Tabi Bangun Papua yang juga terdakwa penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, dituntut pidana 5 tahun penjara.


Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

9 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Pengacara Lukas Enembe Pakai Baju Toga Saat Diperiksa KPK

Pengacara Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe, Stepanus Roy Rening memakai baju toga saat mendatangi KPK


Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

5 Mei 2023

Kuasa Hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening, saat konferensi pers di Kantor Penghubung Pemerintah Provinsi Papua di Jakarta Selatan, Senin 26 September 2022. ANTARA/Melalusa Susthira K
Kuasa Hukum Lukas Enembe Batal Diperiksa KPK Lantaran Sakit

Kuasa hukum Stepanus Roy Rening, Emmanuel Herdiyanto, mengatakan pengacara Lukas Enembe tersebut berhalangan hadir memenuhi panggilan KPK karena sakit


Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

2 April 2023

Tersangka Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak saat bersiap meninggalkan gedung KPK dengan mengenakan rompi tahanan, di Jakarta, Senin, 20 Februari 2023. Ricky merupakan Bupati Mamberamo Tengah dua periode. Jabatan pertama di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono atau SBY sejak 25 Maret 2013 hingga 25 Maret 2018. Dia terpilih kembali dan dilantik oleh Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe pada 24 September 2018. TEMPO/Imam Sukamto
Lukas Enembe Ajukan Praperadilan soal Penetapan sebagai Tersangka ke PN Jaksel

Lukas Enembe mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan tersangka, penangkapan, dan penahanannya oleh KPK ke PN Jaksel


Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

24 Maret 2023

Direktur PT. Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka, seusai menjalani pemeriksaan, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 20 Januari 2023. Rijatono Lakka, diperiksa sebagai tersangka dalam tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji sebesar Rp 1 miliar, terkait proyek pembangunan infrastruktur di Provinsi Papua.  TEMPO/Imam Sukamto
Pemberi Suap Lukas Enembe Segera Disidangkan

Pengusaha Rijantono Lakka yang merupakan penyuap Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe segera disidangkan.


Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

9 Maret 2023

Juru Bicara KPK Ali Fikri/Dok Youtube KPK
Pengembangan Kasus Lukas Enembe, KPK Geledah Rumah di Depok

KPK kembali menggeledah sebuah rumah yang diduga berhubungan dengan perkara suap Gubernur Papua Lukas Enembe.


KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

9 Februari 2023

Ilustrasi KPK. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Periksa Tukang Cukur Lukas Enembe: untuk Dalami Dugaan Aliran Dana ke Singapura

KPK membeberkan alasan Komisi memeriksa tukang cukur Gubernur Papua Lukas Enembe yang bernama Budi Himawan alias Beni.