TEMPO.CO, Jakarta - Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa baru bagi industri non-perbankan syariah, yakni terkait wakaf manfaat asuransi dan manfaat investasi pada asuransi jiwa syariah. Fatwa ini memfasilitasi diwakafkannya uang pertanggungan asuransi oleh nasabah yang telah meninggal.
Direktur Utama Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah Imam Teguh Saptono menyambut baik fatwa baru terkait dengan wakaf dana asuransi tersebut. Dengan fatwa itu, produk baru BNI Syariah, Wakaf Hasanah, dapat dimanfaatkan oleh nasabah untuk mewakafkan dananya, termasuk dari uang pertanggungan asuransi.
Baca Juga:
Baca: Griya Swakarya, BNI Syariah Targetkan Tembus Rp200 Miliar
"Ini bisa dijadikan target untuk membesarkan Wakaf Hasanah. Ini menjadi terobosan, bagaimana orang bisa mewakafkan dananya dalam bentuk klaim asuransi yang didapatkan saat ia meninggal, yang dari awal sudah dikomitmenkan," kata Imam dalam konferensi persnya di Wisma Antara, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
Untuk tahap awal, menurut Imam, BNI Syariah hanya menghubungkan dana tersebut kepada pengelola wakaf atau nadzir yang bekerja sama dengan BNI Syariah. Saat ini, nadzir yang bekerja sama dengan BNI Syariah adalah Yayasan Dompet Dhuafa, Yayasan Rumah Zakat, Global Wakaf, Yayasan Pesantren Al-Azhar, dan Badan Wakaf Indonesia.
Simak: BNI Syariah Incar Pertumbuhan 20 Persen
Ke depan, Imam berharap, BNI Syariah mendapatkan izin sebagai pengelola wakaf. Dengan begitu, BNI Syariah bisa menyalurkan dana itu untuk membiayai proyek-proyek tertentu. "Ini butuh diskusi karena belum diakomodasi oleh Undang-Undang Wakaf yang ada. Harapannya, ini bisa mengakselerasi pengumpulan dana Wakaf Hasanah," ujarnya.
Saat ini, menurut Imam, dana yang teregister melalui Wakaf Hasanah telah mencapai Rp 4 miliar. Jumlah tersebut belum termasuk dana yang didapatkan dari nasabah yang tidak terdaftar. "Yang mengaku hamba Allah ternyata banyak sekali. Itu non-register. Yang non-register ini lebih banyak daripada jumlah (register) yang saya sebutkan tadi," katanya.
ANGELINA ANJAR SAWITRI