TEMPO.CO, Jakarta - Bursa Efek Indonesia membekukan sementara (suspend) perdagangan saham 27 perusahaan. Ada berbagai alasan pembekuan perdagangan ini, salah satunya fluktuasi transaksi yang terlalu tinggi.
"Sektornya beragam, ada transportasi, consumer goods, pokoknya macam-macam," kata Direktur Penilaian Investasi BEI Samsul Hidayat di gedung Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2017.
Baca: BEI Berencana Tambah Sektor Baru di Bursa Saham
Samsul menambahkan, suspend juga dilakukan karena perusahaan itu tak bisa memenuhi kewajiban keterbukaan terhadap investor publik. "Itu kriteria perusahaan yang kami suspend saat ini," ucapnya.
Dari 27 perusahaan yang dibekukan sementara, kata Samsul, terdapat tiga atau empat perusahaan yang sudah memenuhi dua tahun pertimbangan dari BEI. Namun dia tidak menyebutkan sektor apa saja. "Belum saya sebut, artinya memang dicarikan jalan keluarnya," ujarnya.
Ketika ditanyakan soal perusahaan yang dikeluarkan dari BEI atau delisting, Samsul
menjawab pihaknya mempertimbangkan bagi perusahaan yang tak mau memenuhi ketentuan pasar modal. Dia mengungkapkan ada mekanisme force delisting.
Simak: Laba Bersih BEI 2016 Melonjak 192,37 Persen
Selain itu, ada waktu selama dua tahun bagi BEI untuk mempertimbangkan apakah
perusahaan tersebut akan delisting atau tidak. Menurut Samsul, ada dua sampai tiga perusahaan yang berpotensi di-delisting tahun ini. "Lebih banyak perusahaan peninggalan lama, seperti Bank Century. Tak banyak, dua atau tiga perusahaan," ucap Samsul.
DIKO OKTARA