TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah menyiapkan sejumlah strategi untuk memperbaiki peringkat kemudahan berusaha atau Ease of Doing Business (EoDB) di Indonesia. Saat ini Indonesia berada di peringkat ke-91, naik dari sebelumnya di peringkat 106 pada 2016.
"Melihat perkembangan yang ada, itu berarti kita semua sudah bekerja ekstra keras memperbaiki peringkat kemudahan berusaha Indonesia," kata Darmin, dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 21 Maret 2017.
Darmin menuturkan, strategi tahun ini akan lebih berfokus pada peraturan teknis. Ini berbeda dari tahun lalu yang lebih banyak menyangkut peraturan presiden dan peraturan pemerintah.
Baca: Jokowi dan 9 Menteri Bakal Hadiri Pekan Investasi di Singapura
Darmin berujar, sejak Desember 2016, pemerintah mengambil serangkaian langkah konkret, khususnya dengan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Selain itu, komunikasi dengan kementerian/lembaga terus dilakukan secara intensif.
Untuk tahun ini, menurut Darmin, pemerintah akan lebih memusatkan perhatian pada bidang-bidang yang memiliki ranking di atas 100. "Di samping itu akan terus memperbaiki bidang-bidang yang sudah sedikit membaik," katanya.
Baca: Presiden Minta Perbaikan Indikator Kemudahan Berbisnis Didetailkan
Dari sepuluh indikator pemeringkatan EoDB, terdapat enam kelompok bidang yang posisinya masih di atas 100. Keenam bidang tersebut adalah starting a business di peringkat 151, dealing with construction permits di peringkat 116, registering property di peringkat 118, paying taxes di peringkat 104, trading across borders di peringkat 108, dan enforcing contracts di peringkat 166.
Menurut Darmin, terobosan harus terus dilakukan untuk mencapai perbaikan signifikan, terutama yang berkaitan dengan kewenangan pusat yang didelegasikan ke daerah. "Caranya adalah kami akan duduk bersama Kementerian Dalam Negeri untuk memperbarui Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK)."
Hal itu merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. "NSPK ini bukan sesuatu yang harus dibuat hanya oleh Kementerian Dalam Negeri, dibutuhkan koordinasi dengan kementerian teknis terkait,” kata Darmin.
Dengan demikian, Kementerian Koordinator Perekonomian dan Kementerian Dalam Negeri, kata Darmin, akan memanggil satu per satu kementerian/lembaga untuk menyiapkan NSPK. Dia menuturkan, diperlukan juga tim khusus untuk mengurus EoDB.
"Ini tidak bisa ad hoc terus. Untuk hasil yang lebih optimal, perlu ada lembaga permanen yang fokus mengejar peringkat kemudahan berusaha kita," ujarnya. Contohnya di Inggris ada satu tim permanen yang menangani EoDB dan bertanggung jawab langsung kepada perdana menteri.
Strategi peningkatan peringkat EoDB ini dibahas Darmin dalam rapat koordinasi di kantornya, hari ini, bersama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Sofyan Djalil, dan perwakilan dari sejumlah kementerian/lembaga terkait.
GHOIDA RAHMAH