TEMPO.CO, Jakarta - Produsen biodiesel mendukung langkah pemerintah menggugat Uni Eropa lewat forum Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) untuk menghapus bea masuk antidumping (BMAD). Senior Manager Corporate Affairs PT Musim Mas yang juga mantan Sekretaris Jenderal Asosiasi Produsen Biodiesel, Togar Sitanggang, mengatakan penghapusan BMAD akan memperbaiki kinerja ekspor biodiesel Indonesia. “Idealnya, tidak ada bea masuk,” kata dia kepada Tempo, Senin, 21 Maret 2017.
Menurut Togar, para pengusaha dan eksportir biodiesel sudah melayangkan gugatan ke Pengadilan Umum Uni Eropa. Pada 19 September 2016, Reuters memberitakan pengadilan mengabulkan gugatan tersebut dan memerintahkan Komisi Eropa membatalkan penetapan BMAD biodiesel terhadap Indonesia. Namun Dewan Uni Eropa mengajukan banding atas putusan tersebut ke Mahkamah Keadilan Eropa.
Baca : Ini Tanggapan Dinas Perhubungan DKI Soal Aturan Baru Taksi
Bulan ini, Kementerian Perdagangan mengajukan gugatan terhadap Uni Eropa melalui WTO. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan, mengatakan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa turun 72,34 persen atau dari US$ 635 juta pada 2013 menjadi US$ 9 juta pada 2016 sejak BMAD diterapkan. Nilai BMAD sebesar 8,8-23,3 persen (76,94-178,85 euro) per ton menyebabkan ekspor biodiesel Indonesia ke Uni Eropa lesu.
Menurut Oke, berdasarkan hasil analisis pengenaan BMAD, pemerintah Indonesia menilai ada ketidakadilan dan inkonsistensi dalam Kesepakatan Antidumping WTO. "Atas alasan inilah, Indonesia mencari keadilan melalui forum Dispute Settlement Body WTO," kata Oke. Indonesia meyakini Komisi Eropa sebagai otoritas penyelidikan melakukan kesalahan dalam metodologi dan penghitungan normal nilai serta profit margin yang menyebabkan produsen/eksportir biodiesel asal Indonesia dikenai BMAD tinggi.
Baca : Pro Kontra soal Taksi Online, ini 11 Poin Revisi Aturannya
Oke menegaskan bahwa Indonesia tidak akan bersikap lunak menghadapi upaya-upaya yang dapat merugikan akses pasar negara ini di Uni Eropa. Pemerintah, kata dia, berkaca dari keberhasilan Argentina memenangi kasus serupa di tingkat banding WTO. Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Pradnyawati, menyatakan gugatan itu akan dilayangkan ke markas WTO di Jenewa, Swiss, pada 29 atau 30 Maret nanti.
PRAGA UTAMA