TEMPO.CO, Medan - Layanan transportasi berbasis aplikasi daring (online) menuai pro dan kontra di masyarakat. Sebagian merasa keberatan dengan rencana pemberlakuan revisi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek (Payung Hukum Taksi Online).
Ihwal tersebut, pendapat konsumen juga beragam. Seperti yang disampaikan Eliza Mahrein, warga Desa Martubung, Medan. Dirinya mendukung kebijakan yang rencananya akan diterapkan mulai 1 April mendatang.
Baca : Ombudsman Dukung Aturan Tarif Taksi Online
"Saya setuju dengan peraturan itu. Karena di lapangan banyak supir taksi online yang ternyata hanya sebagai pekerjaan sampingannya. Kalau begitu kan kasihan supir taksi konvensional yang memang hidupnya dari menjadi supir taks", ujar Eliza kepada Tempo, Ahad, 19 Maret 2017.
Eliza menganggap jika transportasi online ini hanya menguntungkan orang-orang yang sebenarnya sudah punya pekerjaan tetap. Hal tersebut dikarenakan seseorang sudah bisa menjadi supir taksi online dengan bermodalkan mobil pribadinya.
Selain itu aturan lain seperti status kepemilikan surat tanda nomor kendaraan (STNK) yang harus berbadan hukum, juga hanya menguntungkan pihak pengusaha taksi online. Karena itu demi kesetaraan antara taksi online dan konvensional, dirinya memang menganggap perlu ada sebuah peraturan yang menaunginya.
Baca : Aturan Taksi Online,3 Poin Ini yang Jadi Keberatan Grab
Meskipun mendukung kebijakan pemerintah, namun Eliza juga mengakui kenyamanan yang ia dapatkan dari menggunakan jasa taksi online. Salah satunya karena dia bisa mendapatkan kepastian harga sebelum melakukan pemesanan. Keunggulan tersebut yang harusnya juga bisa dilaksanakan oleh taksi konvensional melalui aturan yang lebih jelas.
Ihwal itu, wanita berusia 30 tahun tersebut berharap semua pihak bisa duduk bersama untuk menyelesaikan polemik taksi online dan konvesional. Pemerintah harusnya bisa menjadi katalisator pertemuan para pihak tersebut.
"Biar nggak begadoh (berantem) lagi supir taksi konvensional sama online. Kami sebagai konsumen juga yang akhirnya dirugikan", harap Eliza.
Hal berbeda disampaikan oleh Azaria Sembiring, warga Komplek Simalingkar, Medan. Dia merasa keberatan dengan kebijakan pemerintah terkait taksi online, khususnya terkait penerapan batas tarif bawah dan atas.
Baca : Tarif Taksi Online Akan Menyamai Taksi Konvensional
"Aku sebagai pengguna lebih suka seperti sekarang. Enggak perlu pakai batas atas-bawah. Toh kalau harga cocok tinggal naik, kalau nggak jadi pesan, tidak pencet tombol (cancel)", ujar Azaria.
Azaria menambahkan faktor keamanan juga menjadi salah satu yang diperhatikannya di saat memilih taksi online. Karena biodata pengemudi sudah tercatat saat ingin memesan.
Bahkan Azaria berharap jika armada taksi online untuk ditambah. Hal tersebut agar semakin luas daerah yang bisa dijangkau oleh taksi online. "Maklum bang, rumah saya jauh. Kadang-kadang nggak semua mau", harapnya sambil tertawa.
IIL ASKAR MONDZA
Video Terkait:
Begini Kronologi Kericuhan Antara Ojek Online dengan Sopir Angkot di Bogor