TEMPO.CO, Jakarta - Bank Indonesia merevisi aturan mengenai bilyet giro atau surat perintah dari nasabah kepada bank untuk memindahbukukan sejumlah uang ke rekening penerima. BI menerbitkan regulasi yang baru itu karena aturan lama kerap disalahgunakan oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab sehingga banyak pengusaha yang tertipu.
Menurut Direktur Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Erry Setiawan, dengan ketentuan lama, seseorang bisa memberikan pengakuan palsu bahwa ia mendapatkan dana dari nasabah melalui bilyet giro. Dia pun memanipulasi nama nasabah dan nominal yang harus dicantumkan dalam bilyet giro itu.
Erry menuturkan, besaran dana yang dimanipulasi biasanya bernominal di atas Rp 500 juta. "Kami pantau ada laporan yang menemukan adanya bilyet giro yang dipalsukan. Modusnya adalah dengan memanipulasi bilyet giro yang ditujukan kepada bank," kata Erry di Kompleks BI, Jakarta, Senin, 20 Maret 2017.
Baca: Peraturan BI Diterapkan, Utang Luar Negeri Swasta Turun
Erry menuturkan, terdapat beberapa bank yang akhirnya menerapkan prosedur tertentu karena pemalsuan semakin sering terjadi. Bank melakukan konfirmasi terlebih dahulu kepada pemilik rekening mengenai permintaan penarikan dana melalui bilyet giro. Namun, sering terdapat nasabah yang tidak dapat dihubungi atau mengaku tidak ingat.
Padahal, menurut survei BI, mayoritas pengguna bilyet giro adalah kalangan pengusaha. Erry menuturkan, pengusaha menggunakan bilyet giro untuk membayar pembelian bahan baku. Namun belakangan, pengguna bilyet giro terus turun. "Cenderung turun dalam lima tahun terakhir. Untuk volume, turunnya sekitar 3 persen," ujarnya.
Simak: BI Siapkan Aturan Soal Teknologi Keuangan
Terdapat lima perubahan dalam ketentuan baru terkait bilyet giro tersebut. Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran BI Dyah Virgoana Gandhi mengatakan, regulasi baru itu tercantum dalam Peraturan BI Nomor 18 Tahun 2016 dan Surat Edaran BI Nomor 18 Tahun 2016. Keduanya efektif berlaku pada 1 April 2017.
Perubahan pertama adalah masa berlaku penarikan, dahulu 70 hari plus enam bulan, saat ini hanya 70 hari. Kedua, untuk menarik dana, harus disebutkan tanggal penarikan dan tanggal efektif serta dicantumkan tanda tangan basah penarik dana. Dulunya, tanggal efektif tak perlu dicantumkan dan tanda tangan tak harus basah.
Simak: Otoritas Pajak Minta Google Selesaikan Pembayaran Pajak 2016
Perubahan ketiga, persyaratan bilyet giro hanya bisa diserahkan sendiri oleh penerima atau kuasa yang bersangkutan. Dahulu, persyaratan dapat diserahkan oleh pihak lain. Perubahan keempat, persyaratan harus diisi oleh penarik saat penerbitan bilyet giro. Dulunya, persyaratan dapat diisi oleh pihak lain.
Adapun perubahan kelima dalam peraturan mengenai bilyet giro adalah mengenai jumlah koreksi. Dalam aturan lama, jumlah koreksi tidak dibatasi. Dalam ketentuan baru, jumlah koreksi maksimal dilakukan tiga kali pada seluruh kolom bilyet giro. Namun, khusus untuk tanda tangan, tidak diperbolehkan ada koreksi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI