Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Revisi Permenhub, Taksi Online Minta Penundaan 9 Bulan  

image-gnews
Pengemudi layanan taksi online, GrabTaxi's berfoto dengan tujuh supercar yang akan bertugas di kota Singapura, 15 September 2015. Supercar ini terdiri dari Porsche, Maserati, Aston Martin dan sejumlah mobil McLaren. REUTERS/Edgar Su
Pengemudi layanan taksi online, GrabTaxi's berfoto dengan tujuh supercar yang akan bertugas di kota Singapura, 15 September 2015. Supercar ini terdiri dari Porsche, Maserati, Aston Martin dan sejumlah mobil McLaren. REUTERS/Edgar Su
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Tiga perusahaan aplikasi, Uber, Grab Indonesia, dan Go-Jek Indonesia menolak revisi Peraturan Menteri Perhubungan No.32/2016 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek dan meminta pemerintah menunda penerapannya selama 9 bulan.

Managing Director Grab Indonesia, Ridzki Kramadibrata, mengatakan ada tiga poin utama yang membuat perusahaan meminta perpanjangan waktu sebelum revisi aturan tersebut. Tiga poin tersebut dipandang akan melemahkan denyut bisnis mitra pengemudi serta mengganggu mekanisme pasar.

Baca: Konsumen Taksi Online Berharap Tarif Tetap Murah

“Revisi peraturan yang seharusnya mengakomodasi layanan inovatif, tetapi poin-poin perubahan yang diumumkan pekan ini sangat bernuansa proteksionis dan membuka jalan untuk membawa seluruh industri transportasi kembali ke cara-cara lama yang sudah ketinggalan zaman,” ungkap Ridzki di Menara Lippo Kuningan, kantor Grab Indonesia, Jumat 17 Maret 2017.

Dia menyebut ada tiga yang dalam revisi PM 32/2016 yang tidak disepakati. Pertama, penetapan tarif atas dan tarif bawah. Ridzki beralasan penetapan tarif yang diberlakukan saat ini tanpa tarif atas dan bawah sangat fleksibel dan efisien karena berdasarkan kesepakatan antara konsumen dan mitra pengemudi.

Risikonya, pembatasan tarif akan mengakibatkan menurunnya suplai sehingga mitra pengemudi tidak akan mendapatkan kompensasi atas jasa mereka.

Kedua, pembatasan kuota kendaraan akan mengakibatkan pengguna kesulitan untuk mengakses layanan. Ridzki mengklaim cemas pada pendapatan ratusan ribu mitra pengemudi Grab yang tidak bisa mengembangkan usaha ataupun menambahkan moda transportasi milik mereka.

Ketiga, terkait balik nama STNK di mana adanya kewajiban usulan perubahan atas nama badan hukum (PT atau koperasi). Alasannya, dengan mengalihkan kepemilikkan kendaraan kepada badan hukum atau koperasi pemegang izin akan menghilangkan kesempatan mitra pengemudi untuk memberi jasa kepada konsumen.

Ridzki mengakui penolakan terhadap tiga poin tersebut juga disepakati oleh dua perusahaan transportasi berbasis aplikasi lain yakni Go-Jek Indonesia dan Uber.

Oleh sebab itu ke tiga perusahaan ini pada 17 Ma ret 2017 mengeluarkan joint statement atau pernyataan ber sama merespon revisi PM No.32/2016.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pernyataan tersebut disepakati bukan hanya oleh Ridzki tetapi juga oleh Andre Soelistyo President Go-Jek, dan Mike Brown selaku Regional General Manager, APAC, Uber.

Ketua Advokasi Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Darmaningtyas juga menilai pemerintah perlu mengkaji ulang beberapa poin dalam revisi PM 32/2016.

Dia beranggapan bahwa se luruh elemen dalam MTI tidak anti terhadap transportasi berbasis aplikasi. Dia menilai perkembangan teknologi saat ini adalah keniscayaan dan bisa membantu menurunkan biaya transportasi.

“Pada dasarnya kami dari MTI fokus pada peluang penurunan biaya transportasinya,” jelas Darmaningtyas.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Pudji Hartanto Iskandar mengatakan pemerintah sudah melakukan sosialisasi selama enam bulan dan dua kali uji publik. Pudji mengaku selama proses sosialisasi pemerintah sudah menjalankan mekanisme sesuai aturan yang berlaku.

“Saya tidak tahu kalau tidak setuju, karena selama dua kali uji publik tidak ada yang menyampaikan dan mereka juga hadir, di setiap acara diundang oleh media juga tidak pernah hadir. Begitu juga dengan tertulis, saya sampai hari ini tidak terima,” tegasnya.

Pudji mengatakan pemerintah tidak bisa memperpanjang waktu 9 bulan melewati 1 April 2017 sebagai tenggat waktu peresmian revisi PM No.32/2016. Menurutnya, enam bulan waktu yang diberikan sudah sesuai jadwal dan ketentuan.

BISNIS.COM

 

 

 
Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

9 jam lalu

Suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (kiri) mengenakan rompi tahanan berwarna pink setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022, di Gedung Kejagung, Rabu, 27 Maret 2024.  Humas Kejagung
Terpopuler: Grab Evaluasi SOP Pelayanan Buntut Kasus Pemerasan, Pesawat Jet Pribadi Harvey Moeis untuk Sandra Dewi

Terpopuler: Grab Indonesia evaluasi SOP pelayanan buntut kasus pemerasan, deretan barang mewah dari Harvey Moeis untuk artis Sandra Dewi.


Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

9 jam lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Kemenaker Sebut THR Ojol Belum Wajib Tahun Ini, Baru Dibahas Setelah Lebaran

Aturan baru perihal perlindungan, jaminan sosial, termasuk THR kepada pengemudi ojek online (ojol) dan kurir baru akan dibahas setelah lebaran.


Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

1 hari lalu

Presiden Jokowi (kiri) dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dalam keterangan pers di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 21 Desember 2018. Dana yang digunakan PT Inalum untuk akuisisi Freeport senilai US$ 3,85 miliar (Rp 56 triliun). TEMPO/Subekti.
Terkini: Bos Freeport Janji Smelter Gresik Beroperasi Juni, Kontroversi Dampak Skema Baru Pajak ke THR

Berita terkini bisnis pada Kamis siang ini dimulai dari janji bos PT Freeport Indonesia ke Presiden Jokowi soal operasionalisasi smelter Gresik.


Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

1 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah membawa penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Menghitung Jumlah THR Ojol jika Wajib Dibayarkan, Bisa Capai Puluhan Triliun?

Misalnya dengan mengacu pada UMR DKI Jakarta yang Rp5 juta, maka THR untuk 4 juta ojol bisa mencapai Rp20 triliun.


Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

1 hari lalu

Ilustrasi penculikan di mobil. Shutterstock
Kronologi Perempuan Hampir Diculik Sopir Grab, Sempat Alami Kekerasan, Diancam dan Diperas

Ramai di media sosial unggahan cerita korban yang diduga mengalami tindakan kekerasan oleh sopir GrabCar. Bagaimana kronologinya?


Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

1 hari lalu

Sejumlah pengemudi ojek online menunggu penumpang di Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019. TEMPO/Muhammad Hidayat
Polemik THR Bagi Ojol, Alasan Grab dan Gojek Tak Berikan THR kepada Driver Ojek Onlne dan Respons SPAI

Gojek dan Grab menolak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada mitra pengemudinya. Menurutnya, ada insentif lain. Apa tuntutan driver ojol?


Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

2 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Heboh THR Driver Ojol dan Kurir: DPR Minta Pemerintah Buat Aturannya tapi Tidak Bisa Berlaku Tahun Ini

DPR mendorong pembuatan aturan terkait perlindungan dan jaminan sosial bagi dirver ojol termasuk THR, Menaker menyanggupinya tapi tidak tahun ini.


Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

4 hari lalu

Pengemudi ojek daring tengah menunggu penumpang di dekat Stasiun Sudirman, Jakarta, Selasa 19 Maret 2024 Kementerian Ketenagakerjaan telah menyatakan bahwa pengemudi ojek daring dan kurir logistik berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR keagamaan. TEMPO/Tony Hartawan
Ada Hubungan Kerja Ojol dengan Platform, SPAI: Grab dan Gojek Wajib Bayar THR

Ketua SPAI Lily Pujiati menilai pengemudi ojek online atau ojol dan kurir berhak mendapatkan tunjangan hari raya atau THR Lebaran 2024.


SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

7 hari lalu

Pengemudi Ojek Online saat membawa penumpang melintas di kawasan Harmoni, Jakarta, Selasa, 7 April 2020. Dalam aturan penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah disetujui oleh Menteri kesehatan di DKI Jakarta, layanan Ojek Online (Ojol) dilarang mengangkut penumpang dan hanya diperbolehkan mengantar barang dan makanan. TEMPO/M Taufan Rengganis
SPAI Protes Besaran THR Ojol Ditentukan Aplikator: Harusnya Rata-rata Upah 1 Tahun Terakhir

Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) menanggapi soal imbauan Kemnaker kepada perusahaan ojol untuk memberikan THR.


Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

7 hari lalu

Bos Lion Air Group, Rusdi Kirana, saat ditemui di kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Senin, 17 Januari 2020. Tempo/Francisca Christy Rosana
Terpopuler Bisnis: Pilot Batik Air yang Tertidur Diklaim bukan Salah Perusahaan, Alasan Grab-Gojek Tidak Bayar THR Ojol

Bos Lion Air Rusdi Kirana mengklaim insiden pilot Batik Air yang tertidur bukan salah perusahaan.