TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan A. Tonny Budiono, menyurati pihak kapal Caledonian Sky terkait dengan karamnya kapal yang menyebabkan kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua. Isi surat itu meminta dilakukannya joint investigation atau investigasi gabungan terhadap kejadian tersebut.
“Saya menyesali rusaknya terumbu karang di Raja Ampat akibat kandasnya kapal MV Caledonian Sky pada 4 Maret 2017, dan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengirimkan surat kepada Otoritas Maritim Negara Bahama selaku flag state dari kapal tersebut," kata Tonny dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 16 Maret 2017.
Tonny mengatakan pihaknya akan melakukan joint investigation dengan otoritas maritim negara Bahama selaku flag state dari kapal Caledonian Sky. Untuk menunjang kelancaran joint investigation tersebut, pemerintah telah membentuk tim investigasi internal.
Baca: Konsumsi Pertalite Mulai Geser Premium di Kalimantan Timur
Tim internal tersebut melibatkan unsur Direktorat Kesatuan Penjagaan Laut dan Pantai (KPLP), Direktorat Kenavigasian, Direktorat Lalu Lintas dan Angkutan Laut, serta Bagian Hukum. Sementara itu, Tony menuturkan telah mendapatkan perintah dari Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi untuk menindaklanjuti kerusakan terumbu karang di Raja Ampat sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP).
“Salah satunya dengan meminta keterangan dan informasi dari Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Saonek terkait dengan adanya kejadian tersebut,” ujar Tony.
Kapal milik Caledonian Sky Inc, yang diageni PT Pelayaran Antara Mas Bahari, dilaporkan bertolak dari Pelabuhan Jayapura dengan tujuan Pelabuhan Bitung. Pada 4 Maret, Caledonian Sky singgah di Raja Ampat. Kapal tersebut kandas pada pukul 13.00 WIT. Pada hari yang sama, kapal tersebut berhasil lepas kandas pada pukul 23.00 WIT.
Baca: Kelola Blok Mahakam, Pertamina dan Total Teken Bridging Agreement
Kapal dengan ukuran 4.200 GT (grooss tonage) berbendera Bahama itu dinakhodai oleh Kapten Keith Mike Taylor dengan membawa 102 penumpang dan 79 orang awak kapal, termasuk nakhoda. Atas kejadian tersebut, pemerintah melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Saonek telah melakukan pemeriksaan terhadap kapal Caledonian Sky sebelum kapal tersebut kembali melanjutkan perjalanan ke tujuannya, yaitu Pelabuhan Bitung, Sulawesi Utara, Minggu, 5 Maret 2017.
Nakhoda kapal telah membuat pernyataan tertulis bahwa pihaknya bersedia mengganti kerugian yang ditimbulkan akibat kandasnya kapal Caledonia Sky. Ia menunjuk pihak asuransi untuk mengganti kerugian atas kerusakan terumbu karang, yaitu GA Insurance, anggota dari asosiasi P&I Clubs (Protection and Indemnity Insurances), suatu perkumpulan internasional perusahaan asuransi kerugian di bidang maritim.
Pemerintah Indonesia juga telah membentuk tim bersama yang terdiri atas berbagai kementerian dan lembaga terkait, yaitu Kementerian Koordinator Kemaritiman, Kementerian Perhubungan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pariwisata, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Mahkamah Agung dan Polri, serta pemerintah daerah setempat. Tim tersebut untuk menentukan langkah strategis penanganan kerusakan terumbu karang dan perhitungan kerugian yang ditimbulkan.
Baca: Jadi Bos Baru, Elia Akan Evaluasi Kinerja Internal Pertamina
"Pada prinsipnya, kami siap berkoordinasi dalam penyelesaian kejadian tersebut. Kami akan memanggil pemilik kapal atau agen, juga pihak asuransi," ujar Tonny.
Terkait dengan kapal pesiar berbendera asing, sesuai dengan aturan, diperbolehkan kapal wisata mengangkut wisatawan di pelabuhan dalam negeri untuk berwisata, dari pelabuhan asal di dalam negeri sampai ke destinasi wisata. Hal tersebut dilakukan untuk mendukung sektor pariwisata di Indonesia. Namun, terlepas dari semua kemudahan yang diberikan, kapal wisata tersebut tetap wajib memenuhi segala peraturan terkait kelaiklautan dan mengoperasikan kapal sesuai dengan standar keselamatan pelayaran.
LARISSA HUDA