TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah perusahaan asuransi berminat masuk ke bisnis dana pensiun di Indonesia. Hal ini seiring dengan aturan teranyar yang dirilis Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Nomor 5/POJK.05/2017 tentang Iuran, Manfaat Pensiun, dan Manfaat Lain yang Diselenggarakan oleh Dana Pensiun. Wakil Ketua Perkumpulan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (P-DPLK) Nur Hasan Kurniawan menjelaskan, regulasi anyar yang ditetapkan otoritas per 1 Maret 2017 itu membuka peluang baru bagi pelaku usaha dana pensiun.
Menurut Nur Hasan, saat ini sejumlah perusahaan asuransi jiwa telah mempersiapkan diri untuk mendirikan DPLK untuk menangkap peluang bisnis baru yang muncul dengan adanya
aturan tersebut. “Banyak hal yang lebih positif. Ini menyebabkan sudah ada empat asuransi jiwa yang tertarik bikin DPLK,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa, 14 Maret 2017.
Nur Hasan mengatakan sejumlah poin baru dalam aturan tersebut bakal meningkatkan daya saing sektor DPLK dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK) yang menyelenggarakan program pensiun iuran pasti (PPIP) di industri keuangan nonbank (IKNB). POJK itu memperkenalkan program pengelolaan manfaat pensiun sesuai dengan usia kelompok peserta atau lifecycle fund bagi DPLK dan DPPK PPIP. Hal tersebut sampai saat ini belum ditawarkan oleh perusahaan asuransi jiwa.
DPLK dan DPPK PPIP, kata Nur Hasan, juga diminta menggunakan metode nilai aset netto per unit atau unit pricing dalam penilaian investasi. Ketetapan itu akan memberikan kesetaraan dalam hal penilaian investasi bagi peserta.