TEMPO.CO, Jakarta - Sekretaris Jenderal Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Anita Firmanti Eko Susetyowati menegaskan, pembubaran Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tidak akan mempengaruhi proses ganti rugi kepada korban lumpur. Menurut dia, tugas BPLS akan diambil alih Kementerian Pekerjaan Umum.
Anita berujar, pemerintah berkomitmen menyelesaikan ganti rugi korban. PT Minarak Lapindo Jaya pun terus diminta bertanggung jawab dalam pembayaran ganti rugi. "Persoalannya, sebagian surat (warga) tidak bisa terbukti. Berkas-berkas itu harus dicek lagi, divalidasi," ucap Anita saat dihubungi Tempo, Kamis, 16 Maret 2017.
Baca: BPLS Bubar, Soekarwo: Peran Diambil Kementerian Pekerjaan Umum
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2016, tutur Anita, pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk menalangi pembayaran ganti rugi korban. "Tapi ternyata tidak bisa dibayarkan karena berkasnya bermasalah," katanya. "Selama warga bisa membuktikan kepemilikan, tidak menjadi sengketa, kami tidak lama langsung bayar."
Anita berujar, warga juga mesti menunjukkan usahanya untuk membuktikan berkas-berkas yang merekanya valid. Selama ini, ucap dia, pemerintah serius untuk segera menyelesaikan ganti rugi. "Kalau mereka bisa benar-benar clear, sudah. Kalau tidak clear, kan, takut juga bayar. Nanti suatu saat bisa jadi klaim lain," tutur Anita.
Pada 2 Maret 2017, Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2017 untuk membubarkan BPLS. Tugas lembaga nonstruktural tersebut akan diambil alih Direktorat Jenderal Sumber Daya Air Kementerian Pekerjaan Umum dan berganti nama menjadi Pusat Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (PPLS).
Simak: BPLS Dibubarkan, Pansus Lapindo DPRD Sidoarjo Minta Penjelasan
Selama ini, BPLS ditunjuk pemerintah untuk mengurusi pembayaran ganti rugi korban serta fasilitas umum dan fasilitas sosial di luar peta area terdampak (PAT) yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Untuk pembayaran ganti rugi korban di dalam PAT dari dana talangan pemerintah, BPLS berkoordinasi dengan PT Minarak Lapindo Jaya.
Hingga kini, terdapat 213 berkas fasum-fasos dalam 66 rukun tetangga yang berada di luar PAT. Selain itu, masih ada 84 berkas korban yang berada di dalam PAT yang belum dibayar. Penyebabnya, masih ada masalah waris dan status tanah basah-tanah kering serta masalah kelengkapan administrasi.
ANGELINA ANJAR SAWITRI